Rute Ganjil Genap Diperpendek di Jakarta Selatan

Dengan adanya perpendekan rute, maka ganjil genap hanya berlaku mulai Simpang Kartini hingga Simpang Pondok Indah.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jul 2018, 03:07 WIB
Jangan bingung kalau aturan ganjil gelan diperluas karena kamu bisa menggunakan berbagai angkutan umum, salah satunya TransJakarta. (Foto: Liputan6.com/Immanuel Antonious)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI mengevaluasi uji coba perluasan ganjil genap setelah diterapkan selama seminggu. Hasilnya, rute ganjil genap diperpendek di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijadmoko mengatakan, pengurangan jarak ganjil genap di Jakarta Selatan mulai berlaku, Selasa, 10 Juli 2018.

"Untuk rute di Pondok Indah tadinya ganjil genap berlaku sepanjang 6,69 kilometer. Kita evaluasi cukup dengan 3,85 kilometer," kata Sigit di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Sebelumnya ganjil genap berlaku dari Simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-Simpang Pondok Indah-Simpang Bungur-Simpang Gandaria City-Simpang Kebayoran Lama. Dengan adanya perpendekan, maka ganjil genap hanya berlaku mulai Simpang Kartini hingga Simpang Pondok Indah.

Sigit menyebut, perpendekan ini hanya terjadi di rute pendukung saja, guna mempermudah aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.

"Bukan rute utama yang dipilih, sehingga apa yang kita lakukan dengan penerapan ganjil genap di ruas Metro Pondok Indah sudah cukup," jelas Sigit.

Uji coba perluasan ganjil genap berlangsung mulai 2 Juli sampai 31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan sanksi tilang, direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya