Jaksa Menangkap Thamrin Tanjung, Buron Korupsi Rp 1 Triliun

Thamrin Tanjung kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

oleh Andrie Harianto diperbarui 11 Jul 2018, 05:55 WIB
Jaksa mengeksekusi DPO Kejari Jakarta Pusat, Thamrin Tanjung (foto: dok Kasipenkum Kejati DKI Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Eksekutor Jakarta Pusat bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron Kejari Jakarta Pusat, Thamrin Tanjung. Dasar eksekusinya adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Thamrin merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Dia dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 25.000.000 (subsider 6 bulan penjara) dan uang pengganti sebesar Rp. 8.000.000.000.

"Yang bersangkutan diamankan di Cilandak Town Square (Citos) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Juli 2018, jam 21.50 WIB," kata Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/7/2018).

Nirwan menambahkan, Thamrin Tanjung kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses lebih lanjut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kejagung Tangkap 250 Buron

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 250 buron yang didominasi perkara tindak pidana korupsi sejak Januari 2018 sampai sekarang.

"Dari Januari sampai sekarang ini setidaknya 250 buron yang sudah berhasil kita amankan. Mereka semuanya kasus tindak pidana korupsi," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.

"Bukan hanya itu, disamping kita mengejar buron yang berhasil kita amankan, kita juga berhasil memulihkan aset negara," katanya dikutip dari Antara.

Kejagung telah meluncurkan program Tangkap Buron (31.1) atau 31 kejaksaan tinggi menangkap 1 buron setiap bulannya pada awal Januari 2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya