Sistem E-FLPP Bisa Pangkas Layanan Jadi Hanya 3 Jam

Dengan e-FLPP, untuk proses pengujian data bagi 8.000 calon debitur (6 batch) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 3 jam.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jul 2018, 10:30 WIB
Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan berbasis elektronik (e-FLPP)  milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tembus dalam Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) 2018 di Lingkungan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah, BUMN serta BUMND. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, sistem e-FLPP memberikan kemudahan layanan publik kepada masyarakat. Dengan layanan e-FLPP, maka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat disalurkan dengan cepat, akurat, tepat sasaran, dan akuntabel.

"Dampaknya memberikan gairah bagi berkembangnya industri properti di Indonesia," terang dia dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (11/7/2018).

Sementara itu, dalam paparannya kepada tim juri, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menjelaskan mekanisme e-FLPP.

Layanan e-FLPP merupakan terobosan inovatif yang dilakukan PPDPP, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR untuk mengatasi permasalahan dalam proses FLPP yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Cara manual memiliki kelemahan antara lain data yang disampaikan tidak lengkap atau tidak sesuai, proses pengujian memakan waktu yang lama, pengecekan data debitur kurang akurat, proses antrian pengujian data yang tidak tertib, dan keamanan data tidak terjamin.

Sehingga, masalah tersebut turut mengakibatkan proses pencairan dana FLPP terlambat, kurang menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat, kurang efisien dari sisi waktu dan biaya, serta berujung pada pelayanan kepada stakeholders menjadi tidak prima.

 


Pemanfaatan Teknologi

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Lana mengatakan, pemanfaatan teknologi telah mempercepat penyaluran dana FLPP, seperti waktu pencairan dana FLPP maksimal 7 hari kerja menjadi maksimal 3 hari kerja, dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

"Dengan e-FLPP, untuk proses pengujian data bagi 8.000 calon debitur (6 batch) dapat diselesaikan hanya dalam waktu 3 jam," ungkapnya.

Selain itu, sistem ini mampu meningkatkan akurasi penerima manfaat KPR subsidi karena karena sistem e-FLPP terhubung langsung dengan Dukcapil Kemendagri sehingga meminimalisir penggunaan KTP palsu. Adapun sistem e-FLPP telah digunakan oleh 36 Bank Pelaksana penyalur FLPP dari total 40 Bank Pelaksana.

Untuk menghindari human error dalam pengujian data debitur, tertib administrasi maupun penyalahgunaan data, sistem ini juga telah dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga mampu meningkatkan keamanan data dan informasi, dengan demikian layanan kepada stakeholders menjadi lebih baik.

 


Ada Unit Khusus

Perumahan yang mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (Dok Kementerian PUPR)

Adapun sebelumnya, Kementerian PUPR diberikan amanah dan tanggung jawab untuk memberikan kemudahan bantuan perolehan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu dibentuk unit khusus yaitu Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang bertanggung jawab dalam penyaluran dan pengelolaan dana FLPP bagi MBR.

Melalui program FLPP, MBR dengan penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan dapat memiliki rumah subsidi dalam bentuk rumah tapak, serta bagi yang berpenghasilan Rp 7 juta per bulan bisa memperoleh rumah susun bersubsidi dengan uang muka ringan, bunga rendah sebesar 5 persen selama 20 tahun dan bebas PPn.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya