Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga mantan anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini penyidik memanggil ANN (Arifin Nainggolan), MSF (Mustofawiyah), TIR (Tiaisah Ritonga) untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi, Rabu (11/7/2018).
Advertisement
Terkait kasus ini, penyidik juga memanggil Bendahara Sekretariat DPRD Sumut, Muhammad Alinafiah dan staf mantan anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah bernama Fahrizal Dalimunte. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Sonny Firdaus)," sambung Febri.
38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
KPK pun telah menerima total Rp 5,47 miliar yang dikembalikan anggota DPRD Sumatera Utara terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement