Humas PN Depok: 3 Bos First Travel Banding, Berkas Sudah di PT Bandung

Mereka ajukan banding lantaran tak terima atas vonis hakim dengahn hukuman puluhan tahun penjara dan denda miliaran rupiah

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Jul 2018, 11:07 WIB
Banner Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Humas PN Depok Teguh menegaskan tiga bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki, mengajukan banding. Berkas banding diketahui sudah diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, untuk dipelajari. 

"Jadi ketigaya banding, sekarang perkaranya di PT Bandung, bandingnya di sana," kata Teguh saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

Terkait alasan banding tiga bos First Travel ini, Teguh mengaku tidak mengetahui secara rinci. Kendati, setiap banding diajukan atas vonis hakim dikarenakan tidak puas dengan keputusan sidang majelis.

"Pernyataan bandingnya ada, tanda tangannya berkas sudah ada juga di PT Bandung. Soal alasan tanya ke mereka (pengacara), intinya mereka tidak terima dengan putusan kami," jelas Teguh.

Diketahui, berkas banding tiga bos First Travel ini sudah diajukan sejak sebulan lalu. Salah seorang pengacara mereka, Wiranda Gumilang bertandang ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa 5 Juni 2018.


Divonis 20 Tahun Penjara

Mereka mendaftarkan banding atas amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok beberapa waktu lalu. Ketiga bos First Travel dihukum berat dalam kasus penipuan, dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis hukuman 20 tahun bui kepada Andika Surachman, 18 tahun bui untuk Anniesa Hasibuan, dan 15 tahun bui untuk Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan. Mereka itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya