FOTO: Berkemeja Putih, Wapres JK Duduk Sebagai Saksi Sidang SDA

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam persidangan peninjaun kembali yang diajukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait Dana Operasional Menteri (DOM).

oleh Fery Pradolo diperbarui 11 Jul 2018, 13:17 WIB
Wapres JK Duduk Sebagai Saksi Sidang SDA
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam persidangan peninjaun kembali yang diajukan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait Dana Operasional Menteri (DOM).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersalaman dengan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/07). JK hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). JK hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya