Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersalaman dengan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/07). JK hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). JK hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan peninjauan kembali. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) memberi keterangan pers usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Keterangan JK digunakan untuk mengubah persepsi SDA telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Wapres JK saat hadir sebagai saksi SDA dalam persidangan peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/07). Wapres JK mengatakan bahwa setiap Menteri diberikan keleluasaan untuk menggunakan DOM. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)