Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan lahan pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika sudah bisa digunakan untuk pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek. Meski sebelumnya ada permintaan dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka agar ada ganti rugi terkait penggunaan lahan tersebut.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Arie Yuriwin mengatakan, pemerintah akan memutuskan status dari lahan tersebut melalui rapat antara kementerian terkait. Namun sebelum statusnya ditentukan, lahan tersebut sudah bisa digunakan.
Baca Juga
Advertisement
"Lahan Kwarnas nanti akan sementara dari LRT sudah bisa memanfaatkan atau membangun konstruksinya jalan. Tapi status tanahnya nanti akan diputuskan oleh Pak Menteri rapat dengan Menteri Keuangan dan Menteri ATR," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Menurut dia, selama ini lahan tersebut memang berstatus hak pakai oleh Kwarnas Pramuka, namun merupakan aset negara. Oleh sebab itu statusnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya kalau dari ATR, status tanah memang jelas itu hak pakai atas nama Kwarnas, kemudian akan menjadi BMN (barang milik negara), aset Kementerian Keuangan. Ya harus ditegaskan dalam bentuk SK," kata dia.
Sementara terkait dengan permintaan Kwarnas untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunan lahan ini, Arie menyatakan hal tersebut tidak menjadi masalah dan bisa saja dikabulkan. Keputusannya akan ditentukan setelah rapat dengan Kemenkeu.
"Kalau misalnya itu kan enggak masalah karena kan kalau statusnya milik Kwarnas, Kwarnas sebagai subjek yang bisa diberikan ganti rugi. Nanti kalau misalnya itu kan hasil untuk pengadaan tanah kan bisa dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk relokasi. Itu saja. Enggak masalah," tandas dia.
Ganti Rugi
Pemerintah akan menilai ulang harga lahan yang digunakan sebagai depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi.
Hal ini menyusul belum tuntasnya masalah pembebasan lahan tersebut akibat ada penolakan dari masyarakat terkait penetapan harga ganti rugi.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri mengatakan, masyarakat menilai harga ganti rugi yang diberikan masih terlalu rendah. Oleh sebab itu, akan dinilai ulang agar harganya dianggap pantas.
Baca Juga
"(Harga) dianggapnya terlalu rendah, konsutannya harus sudah berdasarkan pertimbangan macam-macam dan sudah ada panduannya untuk melakukan itu," ujar dia di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga masih terus mengajak masyarakat untuk berkomunikasi untuk menyelesaikan kendala ini.
"Lagi proses. Bukan dinaikin, disesuaikan. Harus dilihat, dikaji lagi. Infonya mau dilihat lagi. Makanya dicari komprominya," ujar dia.
Zulfikri berharap masalah hal ini segera tuntas. Dengan demikian, LRT ini bisa beroperasi pada Juni 2019. "Ya harus secepatnya, karena penyelesaian ini time schedule-nya, Juni 2019 harus sudah commisioning. Kita kerja palarel," kata dia.
Advertisement