Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) baik untuk DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, hingga hari ke delapan pendaftaran dibuka, belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan calegnya ke KPU.
"Sampai dengan hari ini hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu, belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI," kata Arief di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Advertisement
Meski demikian, Arief memastikan pihaknya masih menunggu parpol peserta pemilu mendaftarkan calegnya ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 17 Juli 2018 mendatang.
Sebelumnya, pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2019 mulai dibuka sejak Rabu 4 Juli 2018. Pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 17 Juli 2018.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menguraikan cara-cara pendaftaran caleg tersebut. Dia mengatakan, masing-masing partai politik lah yang akan mendaftarkan bakal calonnya sesuai dengan daerah pilih di masing-masing tingkatan.
"Kalau bacaleg DPRD kab/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten atau kota di KPU kab/kota," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juli 2018.
Caleg Tingkat Provinsi
Sementara, untuk bakal caleg di tingkat provinsi, pengurus partai tingkat provinsi ke KPU provinsi lah yang akan mendaftarkannya. "Begitu seterusnya. Kalau provinsi ada DPD juga," kata Arief.
Saat didaftarkan, bakal caleg hanya boleh diajukan oleh satu parpol di satu daerah pilih dalam satu tingkatan dewan perwakilan. Mereka pun harus memasukkan data lewat Silon (Sistem Informasi Calon). Ini dilakukan agar tak ada lagi bakal caleg ganda, baik di parpol, daerah pilihan maupun pada tingkatan dewan perwakilan yang berbeda.
"Dulu sebelum kita punya sistem ini hal semacam ini terjadi (bakal caleg ganda). Ketahuannya baru mau pas ditetapkan DCT (daftar calon tetap). Nah, itu kan merepotkan," ujar Arief.
Menurut dia, penggunaan Silon dapat memudahkan banyak pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara dan partai politik, namun juga bagi masyarakat. Sebab, lewat Silon, mereka dapat melakukan pengecekan terhadap data maupun riwayat bakal caleg yang didaftarkan. KPU pun telah memberikan akun untuk mengisi Silon tersebut.
"Jadi 30 hari sebelum tanggal 4, sudah kita berikan akunnya, username dan password," Arief menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement