Liputan6.com, Jakarta - Hadir sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan penggunaan dana operasional menteri (DOM) sudah sesuai aturan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), Jusuf Kalla menjelaskan menteri memiliki keleluasaan dalam penggunaan DOM.
Advertisement
Jusuf Kalla juga menilai, pengelolaan DOM yang dilakukan Suryadarma Ali saat menjabat sebagai menteri dalam masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah sesuai aturan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Suryadarma Ali dengan 6 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI llau memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Suryadharma Ali dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannnya sebagai menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan penggunaan DOM. (Karlina Sintia Dewi)