Liputan6.com, Makassar - Pengembangan penyelidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penipuan jemaah umrah Abu Tour, penyidik Polda Sulawesi Selatan menetapkan tersangka baru.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (11/7/2018), Heru, seorang komisaris PT Abu Tour dan istri pemilik biro umrah, Nursyariah Mansyur, yang bertindak sebagai komisaris perusahaan tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan TPPU.
Advertisement
Penyidik menyatakan, keduanya memenuhi unsur pidana dan dijerat dengan Pasal tentang TPPU. Kedua komisaris itu dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penipuan jemaah umrah dan TPPU yang menelan kerugian senilai Rp 1,6 triliun, penyidikan telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah pemilik Abu Tour, Abu Hamzah alias Hamzah Mamba, Muhammad Kasim selaku Direktur Keuangan, Heru, dan Nursyariah Mansyur komisaris. (Muhammad Gustirha Yunas)