Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah menerima hasil audit terhadap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) empat pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Komisioner KPU Jabar Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik Agus Rustandi menjelaskan, bahwa ke-4 KAP tersebut secara bersamaan menyerahkan hasil audit LPPDK di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, pada Selasa, 10 Juli 2018.
Baca Juga
Advertisement
Mereka, lanjut Agus, menyelesaikan proses audit sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 15 hari sejak diserahkan oleh KPU pada 24 Juni lalu.
"Jadi kantor akuntan publik sudah menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye masing-masing paslon ke kami hari kemarin. Hari ini kita sedang persiapan untuk proses pengumuman di media masa cetak atau elektronik," kata Agus ditemui di Kantor KPU Jabar, Rabu, 11 Juli 2018.
"Kemungkinan besar besok pengumuman sekaligus juga diserahkan ke masing-masing pasangan calon," sambung dia.
Agus sendiri, enggan membeberkan seperti apa hasil audit yang dilakukan KAP terhadap LPPDK para kontestan Pilgub Jabar. Namun yang pasti, proses pemeriksaan yang akan dilakukan pihaknya, adalah status yang disematkan KAP terhadap laporan tersebut.
Adapun status yang diberikan atas laporan tersebut yakni patuh atau tidak patuh. Patuh, jika laporan yang dimasukkan sudah sesuai dengan kenyataan, sementara jika tidak patuh artinya, pelaporan tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Namun, sanksi dari status tidak patuh, cukup berat yaitu diskualifikasi.
"Kesimpulannya sih hasilnya patuh semua. Kita hanya bisa mengumumkan patuh dan tidak patuhnya, soal kedalaman itu bisa dicari oleh teman-teman di website KPU," jelasnya.
Seperti diketahui, empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Jabar. Keempat paslon yaitu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum, TB Hasanuddin-Anton Charliyan, Sudrajat-Ahmad Syaikhu dan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
Menunggu Pengumuman MK untuk Pleno Calon Terpilih
Sementara itu, terkait penetapan kandidat gubernur dan wakil gubernur, KPU Jawa Barat masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait keberatan hasil Pilgub Jabar, 27 Juni lalu.
Sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2018. Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih.
Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak.
“Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” kata Endun.
Endun menjelaskan, ketidakpuasan didaftarkan dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.
Seperti diketahui, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum atau Rindu, meraih 7.226.254 suara (32,88%), disusul pasangan Sudrajat - Ahmad Syaikhu atau Asyik 6.317.465 suara (28,74%), pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77%), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan atau Hasanah 2.773.078 suara (12,62%).
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement