Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebutkan mendapat kesempatan untuk mengajukan bebas bersyarat Agustus mendatang. Meski demikian, Ahok tak mengambil kesempatan itu.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie mengatakan, adik angkatnya tersebut memilih tetap berada di dalam sel Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, karena sejumlah alasan. Salah satunya terkait keamanan dan kesibukan menulis buku.
Advertisement
"Waktu itu ngomong-ngomong sama lawyer, hitungannya (bebas bersyarat) Agustus, emang hitungannya Agustus," ujar Nana saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).
Menurut Nana, Ahok memilih menunggu di dalam sel hingga tiba waktunya bebas murni.
Berdasarkan hitung-hitungan, kata Nana, Ahok bisa bebas murni pada 4 Januari 2019. Ini karena selama masa tahanan, Ahok mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.
Dari informasi yang diberikan Nana, Ahok yang divonis 2 tahun penjara dan mulai menjalani hukuman pada 9 Mei 2017, mendapat remisi pertama pada 25 Desember 2017 saat Hari Raya Natal. Dengan remisi Natal 2017 ini, Ahok diperkirakan bisa bebas pada 24 April 2019.
Perkiraan Remisi Ahok
Diperkirakan Ahok akan kembali mendapat remisi umum pada 17 Agustus 2018, karena telah menjalani masa tahanan 12 bulan lebih. Jika bisa mendapat remisi umum sebanyak 2 bulan atau 60 hari, maka waktu bebas Ahok menjadi lebih cepat yakni menjadi 23 Februari 2019.
Jika Ahok bisa mendapat remisi lagi, yakni remisi tambahan dan remisi khusus pada Natal 2018, maka Ahok bisa bebas pada 4 Januari 2019.
Jika sudah keluar dari penjara, ucap Nana, Ahok akan mulai belajar dari awal hidup sendiri tanpa istri.
Namun, Nana tidak mau melihat adiknya berlama-lama hidup sebagai duda. Ia pun meminta Ahok untuk segera mencari istri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement