KPID Jakarta dan Gubernur DKI Halalbihalal di Balai Kota

Ketua KPID menyebut P3SPS merupakan sebuah aturan main bagi lembaga penyiaran dalam melaksanakan siarannya.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jul 2018, 21:31 WIB
KPID DKI Jakarta menyelenggarakan silaturahmi bersama Gubernur Anies Baswedan (Liputan6.com/ Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan silaturahmi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Ada 15 Lembaga Penyiaran (LP) televisi berjaringan nasional, 5 televisi lokal, dan 36 radio jaringan nasional maupun lokal yang turut hadir dalam acara ini.

Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan mengatakan, pihaknya sebagai regulator memiliki tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan yang terikat sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2002, yakni melakukan pengawasan terhadap jalannya aktivitas penyiaran.

"Untuk memastikan bahwa konten penyiaran tidak melanggar peraturan KPI yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) dan peraturan lainnya yang mengikat," kata Kawiyan, Rabu (11/7/2017).

Kawiyan menyebutkan, P3SPS merupakan aturan main bagi lembaga penyiaran, yang mengharuskan LP melaksanakan kaidah-kaidah dalam melaksanakan siaran.

 


Sambutan Anies

Sementara itu, Anies saat memberikan sambutan membahas mengenai penyelenggaraan Asian Games 2018. Dia menyebut saat perhelatan lima tahunan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan sebanyak 1.500 bus Transjakarta.

"Itu untuk menampung semua atlet, masyarakat hingga jurnalis yang ikut meliput kegiatan tersebut," jelas Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya