Korupsi Proyek IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Didakwa Terima Rp 4,2 M

Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom didakwa menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jul 2018, 22:16 WIB
Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam TA 2011, Dudy Jocom saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom didakwa menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Dia disebut ikut terlibat dalam pengaturan proses pelelangan atau tender proyek tersebut.

"Telah turut serta melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pelelangan penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan gedung kampus IPDN Bukittinggi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kemendagri tahun anggaran 2011 dengan cara mengarahkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa sebelum diputuskan pemenang lelang," ujar Jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Jaksa menyebut, Dudy Jocom tak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proyek tersebut serta menambahkan persyaratan diskriminatif dengan maksud untuk menggagalkan peserta lelang tertentu. Ia juga mengatur agar PT Hutama Karya keluar menjadi pemenang tender proyek tersebut.

Sebelum proyek selesai, Jaksa juga menyebut Dudy membayar lunas kepada pelaksana. Termasuk meminta komitmen fee kepada pelaksana proyek pembangunan IPDN.

"Meminta komitmen fee untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi terdakwa," jelasnya.

Perbuatan Dudy ini disebut melanggar UU Nomor 17 Tahun tentang Keuangan Negara dan Perpres RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 4.200.000.000," kata jaksa.

 


Merugikan Negara Rp 34,8 miliar Lebih

Tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat di Kabupaten Agam TA 2011, Dudy Jocom saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/7). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini, jaksa juga menyebut Dudy memperkaya Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar lebih yang berasal dari pengalihan pekerjaan utama (subkontrak) kepada pihak ketiga sebesar Rp 13,8 miliar dan pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp 8,2 miliar.

Selain itu juga, jaksa menyebut yang diuntungkan dari kasus ini adalah beberapa perusahaan seperti CV Prima Karya sebesar Rp 3,3 miliar lebih, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp 265,7 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp 79,4 juta.

Secara keseluruhan jaksa menyebut perbuatan Dudy Jocom bersama GM Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan merugikan negara sampai Rp 34,8 miliar lebih.

Dudy Jocom dan Budi Rachmat Kurniawan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya