Mensos Pecat Penggelap Dana Program Keluarga Harapan di Sunter

Akubat penggelapan dana itu, sebanyak 37 keluarga penerima manfaat (KPM) di Sunter Jaya tidak lagi menerima dana bantuan keluarga harapan sejak 2 tahun lalu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 12 Jul 2018, 06:45 WIB
Mensos Idrus Marham (kanan) menyapa penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di GOR Sunter, Jakarta, Rabu (11/7). Total dana yang ditilap oknum pendamping PKH di Sunter Jaya diperkirakan mencapai total Rp 95 juta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengaku sudah melaporkan dugaan penggelapan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dilakukan oknum pendamping di Sunter Jaya, Tanjung Priok.

Dia menegaskan, jika dalam proses hukum, oknum pendamping tersebut terbukti akan langsung dipecat.

"Kita proses dan tindak tegas. Setelah bukti bukti cukup kita akan keluarkan SP-3 atau pemecatan. Tidak ada toleransi bagi yang menyelewengkan uang milik rakyat," kata Idrus di Sunter, Jakarta Utara, Rabu 11, Juli 2018.

Idrus Marham menjelaskan, sebanyak 37 keluarga penerima manfaat (KPM) di Sunter Jaya itu dilaporkan tidak lagi menerima dana bantuan keluarga harapan sejak 2 tahun lalu. Padahal puluhan keluarga itu masih terdaftar dan berhak menerima dana bantuan tersebut.

Idrus pun menyebutkan, laporan adanya oknum setelah Kemensos membentuk tim penanganan untuk investigasi. Dari investigasi tersebut diduga penggelapan dana tersebut terstruktur. Sementara ini pihaknya pun menonaktifkan oknum berinisial E.

"Berawal dari pengaduan masyarakat ke Contact Center PKH bahwa ada KPM PKH tahun 2016 yang tidak lagi menjadi KPM PKH pada 2018. Namun ternyata selama kurun waktu dua tahun, transaksi bantuan PKH tetap mengalir secara rutin dan uang tersebut tidak pernah diterima oleh KPM," beber Idrus.


Ganti Rugi Rp 95 Juta

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendengarkan penyampaian Mensos Idrus Marham saat bertemu di GOR Sunter, Jakarta, Rabu (11/7). Sebanyak 37 keluarga di Sunter Jaya tidak lagi menerima bantuan tersebut sejak 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Idrus pun menerangkan, selain diproses hukum pihaknya juga meminta oknum tersebut mengembalikan uang kerugian sebesar Rp 95 juta kepada keluarga penerima manfaat.

"Saya minta dia si oknum E untuk segera mengembalikan uang bantuan PKH yang bukan miliknya kepada KPM PKH sesuai jumlah yang diambil," Idrus menandaskan.

Saksikan Video pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya