Mantan Ketua MK Setuju Ambang Batas Presiden Nol Persen

Ada beberapa pertimbangan yang perlu ditinjau MK untuk memutuskan perkara gugatan ambang batas presiden.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jul 2018, 13:03 WIB
Tokoh Nasional Jimly Assidiqqi, menjadi pembicara dalam seminar Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Prospek Indonesia 2018 di Jakarta, Sabtu (16/12). Seminar membahas berbagai persoalan bangsa antara lain isu sentimen SARA. (Liputan6.com/Iwan)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mendukung gugatan terhadap ambang batas presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen. Menurut dia, argumen gugatan itu berdasarkan pada perbedaan situasi pemilihan presiden dengan periode sebelumnya.

"Kalau 2014 itu tidak ada petahana ya, beda dengan 2019. Maka MK bisa pertimbangkan dinamika baru, ada kesulitan dihadapi, kita tak bisa mengarahkan cepat kepada dua koalisi, jadi menurut pendapat saya ini (PT nol persen) bagus untuk jangka panjang," kata Jimly dalam diskusi di Univetas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Beberapa waktu lalu, sejumlah orang mengajukan gugatan uji materi terkait ambang batas presiden. Mereka meminta MK menetapkan ambang batas presiden nol persen.

Bila gugatan itu dikabulkan, menurut Jimly, tak lantas membuat petahana khawatir. Hitung-hitungannya, petahana masih bisa menang dalam satu putaran.

"Jadi kepada calon petahana itu (PT 0 persen) lebih baik untuk 2019 ini, lebih cepet dia menangnya, 1 ronde saja, dengan calonnya bisa 5 pasang. Maka mau 20 atau 0 persen itu sama aja," jelas Jimly.

Ia berharap MK bisa mempertimbangan putusan gugatan ambang batas presiden 20 persen dengan matang.

"Bagi MK, kali ini dia (bisa) membuat sejarah, dia mengubah putusan yang telah diputus, dan ini akan menjadi landmark decision," Jimly menandasi.

 


Pernah Diajukan Sejumlah Partai

Sebagai informasi, gugatan serupa sebelumnya sempat diajukan sebagian partai, seperti Partai Idaman, Perindo, dan PSI. MK menenolak gugatan itu.

"Uji materi nomor 53/PUU-XV/2017. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya