Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan terus mencari dan menangkap para buronan. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan Thamrin Tanjung, buronan korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-TMII senilai Rp 1,05 triliun, pada Selasa 10 Juli malam.
"Kita akan cari terus. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Mereka tidak merasa aman dan tidur nyenyak, kita akan kejar terus sampai mereka bisa kita eksekusi dengan putusan pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018).
Advertisement
Tak hanya mengejar para buronan, Prasetyo menyatakan, pihaknya juga akan mengambil harta atau aset para buronan korupsi sekaligus membayar denda yang ditentukan.
"Khususnya para napi koruptor. Di samping hukuman, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti. Ini kan sudah berhasil kita tagih yang pengganti yang kita tagih suka atau tidak mau atau tidak mereka harus bayar," ungkap Prasetyo.
Tambahan Kurungan Penjara
Jika buronan korupsi tersebut tak mampu membayar denda yang ditentukan, orang tersebut akan mendapatkan tambahan kurungan penjara.
Prasetyo memberikan contoh saat pihaknya menangkap terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Karena saat itu pihaknya telah mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 87 miliar.
Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan merampas harta untuk dilelang. Mulai dari rumah dan barang berharga lainnya yang memiliki nilai tinggi atau setidaknya bisa mengganti kerugian negara yang sudah dikorupsinya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement