Suasana sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Hakim Ketua Achmad Guntur memvonis Aa Gatot selama 1 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur tersenyum usai sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kuasa hukum terdakwa Gatot Brajamusti saat menjalani sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/7). Dalam sidang tersebut Gatot Brajamusti tidak hadir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim Ketua Achmad Guntur saat menghadiri sidang putusan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar terdakwa Gatot Brajamusti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)