Gatot Brajamusti Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Senpi dan Satwa Langka

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis bagi Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 12 Jul 2018, 16:30 WIB
Gatot Brajamusti (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Peribahasa itu sepertinya cocok untuk menggambarkan nasib Gatot Brajamusti. Setelah divonis 10 tahun penjara atas kasus narkoba dan sembilan tahun penjara di kasus asusila, kali ini ia kembali mendapat tambahan hukuman.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Gatot Brajamusti dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus dugaan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dengan amunisi. Maka pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Kamis (12/7/2018).


20 Tahun Penjara

[Foto: Istimewa]

Putusan ini tentu menjadi pukulan menyakitkan bagi Gatot Brajamusti. Pasalnya, mantan guru spiritual Reza Artamevia itu terancam bakal menghuni sel tahanan untuk waktu 20 tahun.


Diskusi Banding

Gatot Brajamusti bersama Ahmad Rifai, kuasa hukumnya. (Dokumentasi Achmad Rifai)

Sayangnya dalam putusan itu, Gatot Brajamusti tak hadir karena sakit. Kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, menuturkan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih dulu dengan Gatot Brajamusti terkait upaya banding.

"Belum tahun (banding) nanti kami bicarakan dulu dengan Aa,"jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya