Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran selama Pilkada 2018. Bawaslu mencatat terdapat 3.133 kasus pelanggaran baik berupa hasil temuan maupun hasil laporan.
"Kami terima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 kasus, dan 2.038 kasus sebagai temuan dugaan pelangaran," kata Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).
Advertisement
Bawaslu merinci, dari ribuan kasus tersebut, dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan dalam kategori administrasi, yakni sebanyak 853 kasus. Di urutan berikutnya, sebanyak 712 dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh oknum ASN.
Abhan melanjutkan, urutan berikutnya ada dalam kategori dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dengan jumlah 619 kasus. Untuk pelanggaran pidana, data Bawaslu mencatat ada 291 kasus, dan terakhir sebanyak 114 kasus termasuk kategori pelanggaran etik.
"Dari jumlah data temuan dan laporan dugaan pelanggaran, kasus terbanyak terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total ada 220 laporan dugaan pelanggaran dan 286 sebagai temuan dugaan pelanggaran," beber Abhan.
Lewat dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mencatat, bahwa pelanggaran di tahap masa kampanye masih menjadi yang terbanyak. Jumlahnya mencapai 1.333 kasus selama Pilkada 2018 di 171 wilayah.
Saat ini, beberapa kasus dugaan pelanggaran tersebut masih tengah diproses, seperti politik uang dan kasus pidana. Seperti di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung.
Saksikan video pilihan di bawah ini