Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Apalagi kebijakan tersebut telah menuai respon positif dari industri rokok nasional.
“Memang kami menerima banyak masukan dari ekonom dan industri, kalau layer makin banyak semakin merepotkan. Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil,” kata Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance, Aviliani.
Advertisement
Dia mengatakan melanjutkan, kebijakan penyederhanaan layer tarif ini juga mempermudah pabrikan untuk mengetahui besaran cukai yang harus dibayar.
“Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya, sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara,” jelas dia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah konsisten menerapkan PMK 146/2017. Beleid ini memberikan dampak positif bagi penerimaan negara.
“Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata dia.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amir Uskara mengatakan adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok meminimalisir pabrikan berbuat curang.
"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.
Penyederhanaan sistem cukai hasil tembakau dinilai merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Kebijakan ini merupakan gebrakan yang patut dihargai dan harus konsisten diterapkan agar dapat memberikan dampak yang positif bagi industri dan negara.
Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.
Industri Kian Berat, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Cukai Rokok di 2019
Pemerintah diminta tak kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2019. Kenaikkan cukai akan semakin memperberat kondisi pelaku industri rokok dari hulu hingga hilir.
"Imbas dari kenaikan cukai rokok ini panjang, dari pekerja rokok, industri, sampai ke penerimaan negara," ujar Ketua Bidang Litbang Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPP-APPSI), Sjukrianto, Senin (9/7/2018).
Dalam 3-4 tahun terakhir ini, Sjukrianto melanjutkan, pemerintah selalu menaikkan tarif cukai rokok. Kebijakan tersebut semakin menyebabkan mandeknya pertumbuhan pendapatan para pedagang eceran.
"Masih stagnan. Apalagi kalau cukai rokok tambah dinaikkan, pendapatan tidak akan tumbuh," dia menambahkan.
Menurut dia, pemerintah selama ini menaikkan tarif cukai rokok tanpa memperhatikan peningkatan pendapatan masyarakat.
"Kalau pendapatan masyarakat bertambah, tidak masalah cukai dinaikkan, tapi kan pendapatan masyarakat juga belum naik,” tutur Sjukrianto.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Donny Imam Priambodo juga mengingatkan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di 2019.
"Kami selama ini melihat keadaan industri yang berhubungan dengan tembakau telah mengalami penurunan volume dalam 2 tahun terakhir," kata dia.
Menurut dia, kenaikan tarif cukai akan semakin memperparah industri rokok yang sedang terpuruk. Pemerintah diminta untuk membuat kebijakan yang menguntungkan bagi industri rokok dan negara.
"Kalau cukai rokok dinaikkan lalu industri gulung tikar, ya, sama saja. Nantinya juga akan mempengaruhi penerimaan negara," ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Demikian pula, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo, berpendapat pemerintah terlalu mengandalkan penerimaan dari cukai hasil tembakau. Padahal, masih ada barang-barang yang bisa dikenakan cukai.
Advertisement