Sempurnakan Revisi KUHP, Kemenkumham Diskusi dengan Pakar dan Akademisi

Pemerintah memandang perlu mendengar pendapat dan pemikiran dari para pakar dan akademisi untuk menyempurnakan revisi KUHP.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 13 Jul 2018, 06:48 WIB
Masyarakat dari "Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan KUHP" melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menyempurnakan revisi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD).

Bukan hanya jajaran pejabat Kemenkumham yang mengikuti FGD tersebut, tapi juga sejumlah pakar hukum dan akademisi.

"Acara Focus Group Discussion (FGD) RUU tentang KUHP ini secara resmi dibuka," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Danan Purnomo, di Bandara International Hotel, Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Menurut Danan, pemerintah memandang perlu mendengar pendapat dan pemikiran dari para pakar dan akademisi untuk menyempurnakan RUU tentang KUHP tersebut. Khususnya, terkait pasal-pasal yang menjadi polemik dalam RUU tentang KUHP.

"Besar harapan kami, pemikiran dan gagasan dari para akademisi dapat memberikan masukan-masukan yang konstruktif," kata Danan.

Dia menjelaskan, DPR sendiri telah memberi ruang kepada pemerintah untuk dapat menyempurnakan RUU tentang KUHP. Meskipun, pembahasan antara Pemerintah dan DPR untuk kedua Buku KUHP sudah dilaksanakan.

Diketahui, RUU tentang KUHP telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR melalui surat nomor R-35/Pres/06/2015 tanggal 5 Juni 2015. Presiden menugaskan Menkumham sebagai perwakilan untuk membahas RUU tersebut di DPR guna mendapatkan persetujuan bersama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya