Fokus, Semarang - Guru SMA Negeri 3 Pemalang turun langsung untuk melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah pendaftar sekolah yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hasilnya, tim menemukan data yang berbeda. Pendafatar dengan SKTM, ternyata tinggal bersama orangtuanya di rumah yang cukup besar.
Bahkan, diketahui orangtua pendaftar bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Verifikasi faktual ini dilakukan karena pendaftar dengan SKTM mencapai 226 orang, sedangkan kuota hanya 288.
Advertisement
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (13/7/2018), verifikasi SKTM juga akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, jumlah pendaftar PPDB yang menggunakan SKTM mencapai 6.500 orang. Hal ini menimbulkan dugaan manipulasi oleh keluarga pendaftar.
Manipulasi dilakukan supaya siswa yang memiliki nilai rendah dapat diterima di sekolah negeri pilihan. Jika nantinya diketahui terjadi pelanggaran, status penerimaan akan dibatalkan.
Sementara itu, di Semarang, Jawa Tengah aparat kepolisian akan melakukan langkah lanjutan terhadap mereka yang terlibat dalam penggunaan SKTM yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Tim telah dibentuk dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Reskrim di Polres. Jika terbukti ada unsur pemalsuan, maka pelaku akan diproses secara hukum tentang tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Saat ini sudah kita bentuk tim ditingkat Polda maupun di Polres. Karena ini banyak dan masiv sekali. Satu kabupaten aja ada 200 lebih. Jadi ancamannya 6 tahun," jelas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono.
Saat ini diduga ada 70 ribu lembar SKTM) di Jawa Tengah yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk mendaftar sekolah. (Ridho Insan Putra)