Liputan6.com, Jakarta - Proyek enam ruas tol dalam kota akan tetap dilanjutkan. Padahal, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji menolaknya saat berkampanye di Pilkada 2017.
Ia menjelaskan latar belakang di balik berlanjutnya proyek tersebut. Menurut Anies, proyek itu diambil alih oleh pemerintah pusat.
Advertisement
Pengambilan melalui Perpres Perubahan Nomor 58 Tahun 2017 pada 15 Juni 2017. Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dengan adanya perubahan perpres tersebut, ada 55 proyek baru yang masuk dalam proyek strategis nasional, termasuk proyek enam ruas tol dalam kota.
"Wewenangnya kemudian diambil di pemerintah pusat, jadi tidak lagi ada di pemerintah daerah," kata Anies di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Karena hal itu, dia mengharapkan masyarakat tidak mengira proyek tersebut dilanjutkan saat kepemimpinannya bersama Sandiaga Uno. Ia berjanji akan mengungkapkan proses keluarnya Perpres Pengambilalihan Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota.
"Jadi jangan sampai dikira bahwa kita yang meneruskan. Saya tidak ceritakan belakang layar sampai semua selesai," jelas Anies.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Tambah Macet
Sebelumnya, Anies Baswedan pernah mencuitkan di akun resmi Twitternya @aniesbaswedan yang menilai pembangunan proyek tol hanya menambah kemacetan pada 24 November 2016.
"Mempercepat pembangunan tol lingkar luar dan tidak membangun 6 ruas tol dalam kota yang akan menambah macet di Jakarta #transportasiB3ersama".
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement