Liputan6.com, Jakarta - Kerja sama kepolisian lintas negara merupakan hal yang lumrah dilaksanakan. Misalnya, koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan Kepolisian Tiongkok terkait penangkapan kapal bermuatan narkoba di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Februari 2018.
Waktu itu, polisi menemukan narkoba sebanyak 1,6 ton. Ada empat orang yang merupakan nakhoda serta anak buah kapal yang merupakan warga negara Tiongkok yang ditangkap.
Advertisement
Dalam hal itu, Kepolisian Tiongkok akan mengusut bandar dan jaringan narkoba yang menyeludupkan barang haram itu.
Kerja sama dengan Polisi Tiongkok juga digalakkan, Juli 2017 lalu. Kala itu, Delegasi Kepolisian Tiongkok berkunjung ke Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan Polri.
Klaim Kantor Bersama di Ketapang
Baru-baru ini, warganet dihebohkan dengan beredarnya foto pelat bergambar bendera Indonesia dan Tiongkok. Pelat berwarna kuning keemasan itu memuat tulisan Kantor Polisi Bersama.
Selain itu, ada pula tulisan Kepolisian Negara Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Ketapang. Lalu ada tulisan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok Provinsi Jiangsu Rasor Suzhou.
Terdapat pula tulisan dalam huruf Tiongkok di bawah setiap tulisan berhuruf latin.
Di media sosial, foto pelat ini pun menjadi perbincangan hangat. Seperti yang diunggah oleh akun Facebook @Warganet.info, 12 Juli 2018. Akun itu menulis "Meskipun ini belum terjadi, tetapi sungguh takjub melihat usaha si Merah. Agresif".
Begitu juga di Twitter. Sejumlah akun mengunggah beragam komentar terkait beredarnya foto pelat kantor polisi bersama tersebut.
Penjelasan Kapolres Ketapang
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario membantah adanya kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan perwakilan Biro Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok, Provinsi Jiangsu Resor Suzho.
Dalam keterangan tertulisnya, dia membantah bahwa kantor polisi bersama tersebut sudah diresmikan. Ia juga menerangkan plakat yang viral di media sosial hanya sebuah tanda perkenalan pertemuan antara polisi RRT dengan Polres Ketapang.
"Dan, tulisan kantor bersama adalah bahasa kantor itu menjadi tempat pertemuan bersama dan tidak benar akan ada kantor polisi RRT di Ketapang," katanya di Pontianak, Jumat (13/7/2018), dilansir Antara.
Ia menjelaskan, saat ini plakat tersebut sudah diamankan di Polres Ketapang, karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Sunario membenarkan pada Kamis, 12 Juli 2018, ada kunjungan dari kepolisian Suzho ke PT BSM yang ada di Ketapang. Mereka juga mengajak Polres Ketapang untuk bersama-sama ke perusahaan tersebut.
"Mereka meminta ada kerja sama dengan Polres Ketapang dengan menunjukkan contoh plakat untuk kerja sama tersebut. Tetapi, kami tolak karena kami tidak bisa mengeluarkan kesepakatan, melainkan itu sudah wewenang Mabes Polri," katanya.
Menurut dia, malah plakat tersebut sudah pihaknya amankan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak khawatir, karena hingga saat ini, tidak ada kantor polisi bersama antara Polres Ketapang dengan polisi RRT atau kepolisian Suzho tersebut," ucapnya.
Sunario berharap, agar apa yang sudah beredar di medsos tersebut, tidak perlu lagi disebarluaskan, karena tidak benar ada kantor polisi bersama seperti yang viral di medsos tersebut.
Advertisement
Kapolres Ketapang Dicopot
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menyampaikan, Kapolres Ketapang AKBP Sunario yang bertanggung jawab atas pelat piagam tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Soal viral foto pelat tersebut bahwa Kapolres Ketapang akan dibebastugaskan dari jabatannya yang sekarang," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (13/7/2018).
Menurut Iqbal, yang dilakukan Kapolres Ketapang tidaklah sesuai dengan mekanisme Polri.
"Kerja sama dengan negara lain atau polisi negara lain, itu kewenangannya ada di Mabes Polri," jelas dia.
AKBP Sunario hari ini tidak lagi sebagai Kapolres Ketapang.
"Hari ini juga Kapolres dipindahkan sebagai Pamen di Polda Kalbar," Iqbal menandaskan.
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.
Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.