Liputan6.com, Bogor - Polres Bogor telah menetapkan status tersangka kepada tujuh pelaku pemerkosaan terhadap FN (16), warga Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Ketujuh pelaku adalah ISH (15), ARN (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), dan A (22).
Polisi saat ini masih memburu seorang satu pelaku lainnya berinisial H yang diduga kabur menyembunyikan diri.
Advertisement
"Satu orang lagi masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Jumat (13/7/2018).
Dia berharap, pelaku H yang masih buron segera menyerahkan diri dan bertanggungjawab atas perbuatannya itu. Polisi menemukan sejumlah bukti terkait pemerkosaan yang dilakukan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan satu lembar karpet warna merah, satu buah celana panjang warna cokelat muda, satu buah celana dalam warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan No Pol F 573 NJ, dan satu buah telepon genggam berikut kartu perdana.
"Para pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut," ungkap Dicky.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
"Untuk dua pelaku yang masih di bawah umur tentu mendapat pendampingan Komnas PA," ujar Dicky.
Korban Meninggal
Korban akhirnya meninggal dunia akibat depresi berat pada 3 Juli 2018. FN, gadis yang masih duduk di bangku SMA ini mengalami kekerasan seksual yang diduga melibatkan delapan pria pada 26 Juni 2018 malam.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement