Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengatakan kenaikan suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen tidak harus diikuti kenaikan bunga di sektor perbankan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menilai, bank tidak memiliki alasan menaikkan suku bunga kredit dan simpanan dalam waktu dekat. Ini mengingat BI telah memberikan beberapa kebijakan relaksasi.
"Kalau BI naik 50 bps tidak harus diikuti dengan kenaikan suku bunga deposito maupun kredit di dalam negeri. Maka-nya likuiditas kita kendorkan," kata Perry saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Baca Juga
Advertisement
Perry mengatakan, ada beberapa relaksasi bagi perbankan. Salah satunya adalah perhitungan rata-rata Giro Wajib Minimum Primer (GWM-P Averaging) sudah naik menjadi dua persen dari total sebelumnya sebesar 1,5 persen.
"Manajemen likuiditas bisa longgar. Bank juga tidak perlu hanya fokus dan terbatas pada Dana Pihak Ketiga (DPK), karena mereka bisa terbitkan obligasi, atau surat utang jangka menengah (MTN)," kata Perry.
Kedua, lanjut mantan Deputi Gubernur BI itu adalah relaksasi aturan Loan To Value (LTV) yang berlaku 1 Agustus 2018 mendatang.
Dengan aturan baru LTV, perbankan memiliki keleluasaan untuk memberikan syarat uang muka pembelian rumah pertama semua tipe. Kemudian, terakhir kata dia adalah perhitungan pembiayaan bank yang kini melibatkan pembelian obligasi korporasi sebagai kredit.
Dengan demikian, bank memiliki alternatif untuk menyalurkan pembiayaan dengan membeli obligasi korporasi, selain kredit jika risiko kredit masih membebani. "Ini akan mendorong kegiatan ekonomi dari pembiayaan dari kredit perbankan dan dari pasar modal," ujar dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Suku Bunga Acuan BI Naik 50 Basis Poin
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan yang berlangsung dua hari, pada 28 sampai 29 Juni memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,25 persen.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,5 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps juga menjadi 6 persen.
"Keputusan ini berlaku efektif hari ini 29 Juni 2018," ujar dia di Gedung Bank Indonesia, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan langkah lanjutan BI untuk secara preventif dalam rangka menjaga daya saing pasar keuangan domestik terhadap perubahan kebijakan moneter sejumlah negara dan ketidakpastian pasar kuangan global yang masih tinggi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement