KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Jadi Tersangka

Selain Eni Maulani Saragih, KPK juga menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2018, 20:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers OTT terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (14/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR[ Eni Maulani Saragih](UU Nomor 31 Tahun 1999 "") sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Selain Eni Maulani Saragih, KPK juga menetapkan Johanes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Johanes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7/2018).

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap KPK. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik KPK mengamankan 13 orang, termasuk Eni dan Johanes.

Johanes diduga memberikan uang suap sebesar Rp 500 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Eni dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau.

"Diduga penerimaan ini merupakan penerimaan keempat dari JBK (Johanes) kepada EMS ([Eni Maulani](UU Nomor 31 Tahun 1999 "")), dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar," kata Basaria.

 


Langgar UU Nomor 31 Tahun 1999

Adapun penerimaan uang terhadap Eni sebelumnya terjadi pada Desember 2017 sebanyak Rp 2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak pemberi Johanes disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya