Dokter Bimanesh Berharap Divonis Bebas

Bimanesh menyebutkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang merupakan pihak yang aktif menghalangi penyidikan KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2018, 11:02 WIB
Terdakwa perintangan penyidikan korupsiE-KTP, Bimanesh Sutarjo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Bimanesh dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter spesialis penyakit dalam pada RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menghadapi putusan perkara merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (16/7/2018). Bimanesh berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.

Dia yakin, pleidoi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya masuk dalam pertimbangan. "Insyallah dibaca dipahami dan ada pertimbangan kita prinsip yang terbaik," kata Bimanesh menjelang sidang.

"Harapannya bebas," imbuhnya.

Dalam pleidoinya, Bimanesh menyebutkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang merupakan pihak yang aktif menghalangi penyidikan KPK. Dia berkukuh bahwa dirinya hanya menjalankan tugasnya sebagai dokter. Bagaimana keputusan hakim, Bimanesh menyerahkan segalanya kepada Tuhan.

"Yakin sama Allah, itu aja," ucapnya singkat.

 


Dituntut 6 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK menuntut Bimanesh 6 penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh dianggap terbukti melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosis pada Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut, jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.

Pada pertimbangan tuntutan jaksa, ditampilkan pula hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dengan turut serta membantu menghalangi penyidikan seorang tersangka korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, Bimanesh bersikap sopan selama persidangan, membuka peran pihak lain, yaitu Fredrich Yunadi, dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.

Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya