Jokowi Persilakan KPK Usut Kasus Suap PLTU Riau-1

Jokowi berharap, KPK bisa bekerja profesional dalam mengusut kasus suap PLTU Riau-1.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2018, 11:58 WIB
Presiden Joko Widodo saat mendatangi kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (7/4/2015). Kunjungan Jokowi untuk memberikan pengarahan kepada seluruh jajaran manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap terkait pembangunan PLTU Riau-1. Jokowi berharap, lembaga antirasuah itu bisa bekerja profesional.

"Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," kata Jokowi usai memberikan kuliah umum di Gedung ABN Nasdem, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Sebelumnya, Minggu 15 Juli, KPK menggeledah rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir yang terletak di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.

KPK membawa empat koper dan juga empat kardus berukuran cukup besar. KPK juga mengamankan rekaman CCTV di rumah tersebut.

Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka menegaskan perusahaannya menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Made.

Menurut dia, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK terkait suap PLTU Riau-1. Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dua Tersangka

Dalam kasus suap PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

EMS diduga menerima uang senilai Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari keseluruhan nilai proyek. Total nilai kontrak keseluruhan setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar. EMS juga diduga memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya