Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, pihaknya berusaha menyelesaikan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Namun, dia menilai perlu keputusan politik DPR untuk bisa memperkarai kasus pelanggaran HAM sebelum tahun 2000.
Prasetyo menjelaskan, selama ini, Kejaksaan hanya bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di atas tahun 2000 karena Undang-Undang Nomor 26 tentang pelanggaran HAM baru disahkan pada 2000. Oleh karena itu, sulit untuk memperkarai kasus HAM yang terjadi jauh sebelum adanya undang-undang tersebut.
Advertisement
"Kita punya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 sementara untuk kasus yang lain tujuh lainnya itu kan terjadinya sebelum kita memiliki Undang-Undang itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).
"Nah, di situ perlu ada keputusan politik dari DPR perlu dibentuk peradilan adhock yang sampai sekarang semuanya belum ada," lanjut dia.
Dia juga membeberkan kasus pelanggaran HAM yang bisa diselesaikan oleh Kejaksaan Agung. Antara lain kasus pelanggaran HAM di Aceh serta kasus Abepura.
"Seperti kasus yang terjadi di Aceh Abepura," ujar Jaksa Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terkendala Bukti
Menurut dia, kasus pelanggaran HAM memang sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Presiden Soeharto. Namun penyelesaian deret kasus tersebut juga terkendala dengan masalah pengumpulan bukti.
"Kasusnya udah lama dilakukan sejak zaman Presiden Soeharto sebelumnya sudah pernah ada pernyataan seperti itu tapi terkendala pada realitas bukti dan fakta yang harus di kumpulkan," ucapnya.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement