Palak Pengendara, Polantas Gadungan Ditangkap di Jalan Layang Kasablanka

Polisi gadungan bernama Joseph selalu meminta uang kepada setiap penggendara yang diberhentikannya sebesar Rp 50 ribu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2018, 13:22 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap Joseph Anugerah (20), yang mengaku sebagai anggota Polri dari satuan Lalu Lintas. Penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 12 Juni lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polantas gadungan itu ditangkap saat melakukan aksinya menipu korbannya di Jalan Layang Nontol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Juli 2018.

"Awalnya terlapor sekitar tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, terlapor menggunakan pakaian polisi lalu lintas lengkap dengan pangkat brigadir dan berdiri di jalan raya nontol Kasablanka, seolah-olah mengatur lalu lintas," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Joseph menjalankan aksinya dengan cara memberhentikan setiap kendaraan yang menurutnya telah melakukan pelanggaran, atau memang sudah menjadi target untuk mendapatkan keuntungan.

"Kemudian terlapor melihat ada pengendara mobil yang keluar dari apartemen dan ingin langsung masuk ke jalan layang nontol Kasablanka tersebut, melihat hal itu terlapor (polisi gadungan) langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi," jelasnya.


Meminta Uang Rp 50 Ribu

Joseph kemudian meminta uang kepada setiap penggendara yang diberhentikannya sebesar Rp 50 ribu. Dan itu wajib dipenuhi para pengendara jika memang diberhentikan kendaraannya.

"Apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut oleh pelapor, setiap mobil yang di berhentikan olehnya di mintai uang sejumlah Rp 50.000," sebutnya.

Perbuatan ini dilakukan Joseph sebanyak tiga kali dalam waktu satu jam saja. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk diproses terkait perbuatannya.

"Peristiwa tersebut dilakukan oleh terlapor berulang sebanyak 3 kali di jam yang sama sekitar pukul 17.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian terlapor diamankan oleh anggota lalu lintas yang sedang bertugas dan terlapor dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut," Argo menegaskan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya