Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Bimanesh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Bimanesh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo bersama kuasa hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Bimanesh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo menyalami JPU KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/7). Sebelumnya, JPU KPK menuntut hukuman enam tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perintangan penyidikan korupsi E-KTP, Bimanesh Sutarjo bersama kuasa hukumnya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7). Bimanesh dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)