[Cek Fakta] Kabar Robohnya Bangunan Cagar Budaya di Kota Tua

Kabar robohnya sebuah bangunan yang diapit dua cagar budaya di Kota Tua rmenjadi perbincangan hangat di media sosial.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 16 Jul 2018, 14:23 WIB
banner cek fakta Kota Tua

Liputan6.com, Jakarta - Kota Tua Jakarta juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama atau Oud Batavia. Sebuah wilayah di utara Jakarta yang memiliki luas 1,3 kilometer persegi.

Kawasan ini menjadi tempat berdiri sejumlah bangunan bersejarah. Sebut saja Stasiun Kota Jakarta yang sudah ada sejak zaman Belanda, Museum Fatahillah yang merupakan bekas Balai Kota Batavia, dan Museum Seni Rupa dan Keramik yang tadinya menjadi Kantor Pengadilan Batavia.

Selain menjadi tempat bersejarah, Kota Tua pun menjadi ikon pariwisata DKI Jakarta. Oleh karenanya, pemerintah daerah bergerak untuk merawat area itu lewat program revitalisasi Kota Tua.

Klaim Bangunan Roboh

Sejumlah media nasional memberitakan perihal robohnya salah satu bangunan di area Kota Tua Jakarta. Bangunan yang roboh itu berlokasi di antara restoran Galangan Kapal VOC dengan Restoran Raja Kuring di Jalan Tongkol, Penjaringan Jakarta Utara.

Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak lokasi tempat berdirinya bangunan di Kota Tua Jakarta itu telah rata dengan tanah.


Bantahan Pemprov DKI Jakarta

Suasana kawasan pedestrian Kali Besar, Kota Tua, Jakarta Barat, Rabu (11/7). Proyek revitalisasi Kali Besar itu telah diresmikan dan dibuka untuk umum oleh Wakil Gubernur Sandiaga Uno akhir pekan lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memastikan bangunan yang roboh bukan bagian dari cagar budaya.

"Itu tidak bagian dari cagar budaya, sekarang lagi diteliti itu bagian dari gedung di antara cagar budaya," kata Sandi di kawasan Koja, Jakarta Utara, Minggu (15/7/2018).

Sandiaga mengatakan, timnya masih meneliti penyebab robohnya gudang itu. Namun, hasil penelitian sementara bangunan itu roboh karena faktor usia dan kurangnnya perawatan.

"Jadi sekarang tim ahli sedang menekuni karena rubuhnya diakibatkan tentunya usia juga perawatan, kita harapkan jangan mengubah tekstur dan kontur Kota Tua, karena ini yang sedang ingin kita revitalisasi ke depan," jelas Sandi.

Dia memastikan robohnya gedung itu bukan karena kesengajaan atau dirobohkan.

"Bukan dirobohkan memang keadaannya roboh karena usia dan perawatan," Sandi menegaskan.

Penjelasan Kepala Dinas Pariwisata DKI

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Asiantoro juga menyatakan hal yang sama.

"Tidak masuk SK 475 tahun 93 tentang penetapan bangunan bangunan bersejarah," kata Asiantoro saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/7/2018).

Beberapa syarat bangunan berhak menjadi cagar budaya adalah berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai arsitektur, sejarah dan budaya. Menurut tim sidang pemugaran, bangunan itu tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut.

"Karena enggak masuk syarat (cagar budaya). Hasil peninjauan memang gudang, yang dan mungkin dulu untuk kantor ya," katanya

Sedangkan dua gedung di kanan-kirinya adalah cagar budaya karena masuk dalam syarat. Keduanya berasal dari periode abad 17-18 dan beberapa bagian masih berupa kayu.

"Yang (dibongkar) ini dari abad 19, sudah beton. Memang beda periode (dengan gedung di sampingnya) makanya tim sidang memutuskan boleh dibongkar karena beda periode," ucapnya.

Selama kurang lebih empat bulan, pemilik mengajukan izin pemulihan gedung di Kawasan Kota Tua itu, namun lanjut Asiantoro, izin pembongkaran baru dikeluarkan usai tim sidang pemugaran memastikan gudang itu bukanlah cagar budaya.

Sedangkan untuk bangunan baru di bekas lokasi gudang tersebut, Asiantoro menyebut pemilik tidak boleh asal memilih desain. Bangunan baru nantinya harus serasi dengan lingkungan sekitar yakni kawasan cagar budaya.

"Mereka (pemilik) sudah punya desain, tapi kan desain harus serasi lingkungan. Tadinya desainnya semaunya nih minimalis, tapi tim pemugar bilang walau boleh bongkar tapi bangunan baru harus serasi lingkungan," katanya.


Penelusuran di Google Street View

Bangunan di Kota Tua yang berada di antara Restoran Galangan VOC dengan Restoran Raja Kuring (Liputan6.com/Google Street View)

Liputan6.com mencoba mengecek lokasi bangunan yang dikabarkan roboh melalui Google Street View. Berdasarkan perekaman Google pada Desember 2016, tampak sebuah bangunan tua yang berlokasi di antara Galangan Kapal VOC dengan Restoran Raja Kuring.

Namun, bangunan itu tidak berlokasi di Jalan Tongkol. Melainkan di Jalan Kakap, Kota Tua.

Bangunan 2 lantai yang terbuat dari beton itu tampak masih berdiri utuh. Tepat di sebelah restoran Raja Kuring.

 

Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua (Liputan6.com/Google Street View)
Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua (Liputan6.com/Google Street View)
Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua (Liputan6.com/Google Street View)
Gedung di antara Restoran Galangan VOC dan Raja Kuring Kota Tua (Liputan6.com/Google Street View)

Penjelasan Konsorsium Kota Tua Jakarta

Sementara itu, Managing Director Konsorsium Kota Tua Jakarta, Eddy Sambuaga saat dikonfimasi Liputan6.com mengaku belum mengetahui terkait hilangnya satu bangunan di Kota Tua.

Dia juga belum dapat memastikan apakah bangunan yang rata dengan tanah itu termasuk cagar budaya atau bukan.

"Saya mesti cek dulu ya, soalnya bangunan ada banyak," ujar Eddy, Minggu 15 Juli 2018.

Eddy menambahkan, metode penetapan suatu bangunan di Kota Tua Jakarta menjadi cagar budaya atau bukan belum jelas. Ada yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), namun ada juga yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Tingkatannya berbeda-beda," katanya.

Dia pun tidak bisa memastikan, apakah seluruh bangunan yang berada dalam kawasan Kota Tua sebagai cagar budaya atau bukan. Itu karena, cara penentuan sebuah cagar budaya juga masih simpang siur.

"Ada yang hanya bangunannya saja, tapi ada juga yang ditetapkan berdasarkan jalan tempat bangunan itu berdiri," jelasnya.

Dia berpendapat, harusnya ada batasan-batasan yang jelas dan pasti dalam menetapkan sebuah bangunan atau kawasan sebagai cagar budaya. Misalnya, dengan penentuan batasan geografis, historis, dan ekonomis.

Berbicara mengenai menjaga kelestarian dari sebuah kawasan cagar budaya, harus didorong pada upaya penghidupan kawsan tersebut. Alasannya, jika kawasan tidak hidup, otomatis semua yang ada di dalam kawasan itu akan terbengkalai. Termasuk gedung-gedung bersejarah yang fisiknya sudah berusia ratusan tahun.

"Kalau kawasannya hidup dan bertumbuh, pasti di dalamnya juga akan terpelihara dengan baik," sebutnya.

 

Cak Fakta Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 53 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta@liputan6.com.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya