Wiranto: Pemerintah Serius Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dia memandang, pelanggaran HAM yang sering dituduhkan itu terjadi sebelum UU HAM Tahun 2000 diundangkan maupun setelahnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Jul 2018, 15:48 WIB
Menko Polhukam Wiranto. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menggelar Rapat Koordinasi Terbatas setingkat menteri. Adapun yang disinggung adalah membicarakan penanganan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

"Jangan sampai ada dugaan prasangka masyarakat luas, bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, bukan. Jangan sampai ada dugaan juga bahwa pemerintah tidak terlalu peduli dengan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dia memandang, pelanggaran HAM yang sering dituduhkan itu terjadi sebelum UU HAM Tahun 2000 diundangkan maupun setelahnya.

"Dalam kenyataannya kita sangat ingin, kalau bisa diselesaikan hari ini, mau kita selesaikan hari ini. Tapi tidak semua itu (bisa dengan cepat). Karena ada proses, ada hukum, ada Undang-Undang Dasar yang harus kita lalui," tegas Wiranto.

Dia mencontohkan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, Komnas (HAM) mengatakan penyelidikan. Kalau sebelum UU HAM diundangkan, penyelidikan harus lewat DPR, buat Pansus, kemudian ada rekomendasi.

"Benarkah ini pelanggaran berat? Kalau bukan silakan lanjutkan dengan peradilan yang sudah berlaku," jelas Wiranto.

Namun demikian, kata dia, proses melalui pengadilan juga tak mudah serta memakan waktu panjang. Namun, pihak pemerintah terus melakukan proses.

"Tapi ini terus berjalan. Buktinya, tahun lalu kita selesaikan pelanggaran HAM berat di Peristiwa G30S, ya selesai," ujar Wiranto

"Selesai artinya bahwa tidak bisa dengan yudisial, tapi dengan non-yudisial. Sekarang bagaimana non-yudisial itu, nanti kita bincangkan lagi," pungkas Wiranto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya