Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus ASN dan Non ASN serta memiliki kepakaran, integritas, dan komitmen yang tinggi untuk bergabung memberantas korupsi.
Kali ini, KPK membuka lowongan kerja untuk posisi Sekretaris Jenderal KPK. Pendaftaran lowongan kerja tersebut dibuka hingga 3 Agustus 2018.
Baca Juga
Advertisement
KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Mengutip laman milik KPK, Senin (16/7/2018), berikut cakupan pekerjaan, persyaratan bagi pelamar, jadwal kegiatan, dan tata cara pendaftaran lowongan kerja tersebut:
Sekretaris Jenderal KPK
Cakupan Pekerjaan:
Melakukan pembinaan atas manajemen perencanaan, pengelolaan keuangan, organisasi dan tatalaksana, manajemen strategis dan manajemen kinerja, pelayanan umum, manajemen sumber daya manusia, perancangan peraturan, litigasi, dan bantuan hukum serta hubungan masyarakat.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP atau Paspor RI);
2. Usia maksimal 58 tahun pada tanggal pelantikan;
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku di KPK;
4. Dapat berkomunikasi aktif dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris;
5. Tidak menjadi pengurus partai politik dalam 5 tahun terakhir (dibuktikan dengan Surat Pernyataan tidak memiliki afiliasi dan atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon legislatif dari partai politik);
6. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan oleh Tim yang ditunjuk oleh KPK;
7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan Pimpinan/Penasihat/Pegawai KPK;
9. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
10. Tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan dan dihukum karena melakukan kejahatan dengan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
11. Menyerahkan tanda bukti lapor SPT/pelunasan kewajiban pajak;
12. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak menjabat sebagai Komisaris atau direksi suatu perseroan, organisasi yayasan, pengawas atau pengurus koperasi dan jabatan profesi lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut, serta anggota maupun simpatisan aktif partai politik;
13. Apabila diterima dalam jabatan, bersedia untuk tidak melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan benturan kepentingan seperti kegiatan jual beli, konsultasi/jasa dan lain sebagainya.
Advertisement
Persyaratan Khusus
1. Bagi pelamar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN):
a. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4, diutamakan S2/S3 Bidang Hukum, Keuangan, Manajemen.
b. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun.
c. Memiliki pengalaman terkait jabatan sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang:
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis di lingkungan Kementerian/Lembaga/Provinsi/Kepala Daerah;
- Pengelolaan di bidang organisasi pemerintahan/lembaga negara, keuangan negara dan sumber daya manusia/tenaga kerja.
d. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 tahun.
e. Wajib mendapatkan izin dari atasan yang berwenang apabila lulus seleksi sebagai Sekjen KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi masing-masing.
f. Nilai prestasi kerja rata-rata baik dan tidak ada unsur yang bernilai buruk, kurang atau cukup dalam 2 tahun terakhir dengan melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS untuk tahun 2016 dan 2017 apabila lulus seleksi sebagai Sekjen KPK.
g. Telah melaporkan harta kekayaan (LHKPN) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khusus bagi Penyelenggara Negara.
2. Bagi pelamar yang berasal dari Non ASN (masyarakat umum):
a. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2.
b. Memiliki pengalaman kerja minimal 15 tahun dengan pengalaman manajerial minimal 10 tahun.
c. Memiliki pengalaman terkait jabatan sekurang-kurangnya 10 tahun dalam bidang:
- Perencanaan dan pengambilan keputusan strategis organisasi;
- Pengelolaan di bidang organisasi/keuangan/hukum/kehumasan/sumber daya manusia/umum (minimal 2 bidang).
d. Memiliki pengalaman Jabatan sebagaimana point b dan c pada organisasi berskala nasional dan/atau multinasional.
e. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI.
Jadwal Kegiatan
1. Pendaftaran via web: 14 Juli-3 Agustus 2018
2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 8 Agustus 2018
3. Tes teknis: 11-12 Agustus 2018
4. Pengumuman hasil tes teknis: 22 Agustus 2018
5. Assessment Center, kesehatan dan jiwa: 25-27 Agustus 2018
6. Wawancara dengan Pansel: 6-7 September 2018
7. Pengumuman Lulus Seleksi Akhir: 24 September 2018
Tata Cara Pendaftaran:
Jika Anda tertarik dan memenuhi persyaratan perusahaan, silakan segera melakukan pendaftaran secara online di sini
Ingat, pendaftaran lowongan kerja hanya dibuka hingga 3 Agustus 2018 pukul 23.59 WIB.
Advertisement
Catatan
- Pengumuman setiap tahapan seleksi calon Sekjen diumumkan kepada masyarakat melalui website https://jpt.kpk.go.id
- Pelamar tidak diperkenankan menghubungi Panitia Seleksi dan Pihak KPK dalam kaitannya dengan proses seleksi. Jika terbukti, panitia berhak menggugurkan proses rekrutmen dan seleksi pelamar terkait.
- Hanya pelamar yang lulus dalam setiap tahapan seleksi yang akan dipanggil oleh Panitia Seleksi untuk mengikuti proses selanjutnya.
- Seluruh tahapan proses rekrutmen dan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Apabila ada pihak yang berusaha meminta biaya/menjanjikan sesuatu/menawarkan bantuan atas proses rekrutmen dan seleksi dapat melapor ke: pengaduan@kpk.go.id.
- Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh semua pelamar selama proses rekrutmen dan seleksi ditanggung oleh pelamar.
- Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal KPK berhak membatalkan hasil seleksi.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dicek di sini
Selamat mencoba lowongan kerja tersebut dan semoga sukses!