KPK Tahan Lagi Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot Pujo

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Jul 2018, 18:33 WIB
Anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawiyah menggunakan rompi tahanan usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Mustofawiyah ditahan terkait kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi anggota DPRD Sumatera Utara, (Sumut) tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Terhadap tersangka ANN dilakukan penahanan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/7/2018).

ANN dijadwalkan diperiksa hari ini bersama dua tersangka lain yakni berinisial RDP dan BPU. Hanya saja RDP tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Belum diterima informasi alasan ketidakhadiran," jelas dia.

Untuk ANN sendiri, lanjut Febri, akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia akan menetap di sana selama 20 hari ke depan sesuai dengan prosedur aturan hukum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot Pujo itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya