Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT PLN (Persero) di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Jakarta pada Senin (16/7/2018) malam ini.
Pantauan Liputan6.com, di kantor pusat PLN, beberapa anggota KPK masuk sekitar pukul 18.00 WIB dari lobi lantai 2.
Advertisement
Tiga orang diantaranya membawa tiga koper, sebagian menggunakan penutup wajah dan mengenakan rompi dengan dikawal polisi. Kemudian rombongan tersebut naik ke lift.
Sebelumnya, Penyidik (KPK) telah melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini terkait kasus suap yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan Bos PT Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
Hasil dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa beberapa dokumen penting dengan menggunakan empat koper dan juga empat kardus berwarna cokelat berukuran sedang.
Selain rumah Dirut PLN, KPK juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lainnya, yakni rumah tersangka EMS, rumah tersangka JBK, kantor tersangka JBK, apartemen JBK dan rumah Dirut PLN. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dirinya belum bisa memberikan informasi terkait penggeledahan tersebut.
"Kalau ditanya (hasil geledah) belum ada laporan, seperti yang disampaikan Febri (jubir KPK) kan sudah jelas ada. Tapi kita belum ada laporan, tunggu laporannya dulu, kita belum tahu apa yang didapat," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/7/2018).
Bos PLN Akui Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap PLTU Riau
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat pada Minggu (15/7/2018).Hal ini terkait pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Sofyan mengaku kaget saat mendapat kabar jika kediamannya disambangi Komisi Antirasuah tersebut. Sebab, saat itu ia sedang tidak berada di rumah.
"Saya tidak di rumah. Datang, kaget lah. Lumrah kan," ujar dia dalam konferensi pers, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7/2018).
Meskipun demikian, Sofyan mengaku bertindak kooperatif selama proses penggeledahan oleh KPK.
"Pertama, kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya taat atas hukum yang berlaku," jelasnya.
Sofyan pun mengatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi lah (status hukum)," dia menandaskan.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Tonton Video Menarik Ini:
Advertisement