Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku pihaknya menerima surat pemberitahuan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan. Praperadilan itu diajukan oleh empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho.
"Untuk jadwal sidang 26 Juli 2018 di PN Medan," tutur Febri, Senin (16/7/2018).
Advertisement
Keempat pemohon sidang praperadilan itu adalah Washington Pane (WP), M Faisal (MFL), Syafrida Fitrie (SFE), dan Arifin Nainggolan (ANN).
Alasan praperadilan, untuk WP, MFL, dan ANN, mereka membantah tidak pernah menerima suap dari Gatot karena mereka tidak pernah menandatangani baik itu kuitansi, slip, atau pun bukti transfer sebagai tanda terima uang.
"Sedangkan tersangka SFE beralasan tidak mengetahui tentang 'Dana Ketok Palu'," jelas dia.
Alasan Yuridis
Sementara alasan secara yuridis, pemohon beranggapan penetapan tersangka harusnya dilakukan setelah proses penyidikan dilangsungkan terlebih dahulu.
"Sebagian besar alasan praperadilan sebenarnya masuk pada pokok perkara. Bantahan tidak menerima suap dengan alasan tidak ada bukti kuitansi, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara ini karena KPK telah memiliki bukti kuat sejak awal," Febri menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement