Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan siap mendukung penuntasan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bentuk dukungan tersebut dengan cara melakukan pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Baca Juga
Advertisement
"Langkah pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Selain pengawasan dan pengendalian, BKN secara langsung untuk menyisir kasus ASN Tipikor. Pemblokiran juga dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.
"BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara," kata dia.
Gandeng KPK
BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
Kerja sama tersebut menuntaskan masalah kasus-kasus keterlibatan PNS dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018.
Kerja sama itu menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) antara lain:
1.Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalam dalam kasus tindak pidana korupsi.
2.Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Kemudian menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Advertisement
4 poin penting
Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat surat itu antara lain:
1.Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum.
2.Imbauan agar PPK memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap dan pungli.
3.Apabila kedua hal itu tidak dilaksanakan oleh PPK instansi, akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
4. Hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.