Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) mengupayakan untuk membuka peluang kerja sama kemitraan dengan seluruh perusahaan provider taksi yang sesuai kualifikasi melalui mekanisme lelang terbuka di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Hal ini dilakukan sebagai respons manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) dalam memenuhi kebutuhan pengguna jasa bandara terhadap pilihan moda transportasi lanjutan di bandara, khususnya taksi bandara.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, dibukanya peluang ini juga merupakan tindak lanjut manajemen dari banyaknya keluhan penumpang terkait sangat sedikitnya pilihan taksi di bandara dan peristiwa tidak menyenangkan terkait penghadangan taksi non-resmi bandara yang dialami Nathalie di Bandara Ahmad Yani.
"Atas ketidaknyamanan penumpang terkait terbatasnya pilihan taksi bandara di Bandara Ahmad Yani, termasuk kepada Nathalie yang mengalami kejadian tidak menyenangkan dari oknum, kami mewakili manajemen memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut," kata Corporate Secretary Angkasa Pura I, Israwadi, Selasa (17/7/2018).
"Kami telah menindaklanjuti keluhan Nathalie secara langsung dan menawarkan beberapa opsi guna memberikan kemudahan. Kami akan menginvestigasi kejadian ini dan menindak oknum tersebut sesuai dengan alur dan prosedur yang berlaku," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diturunkan Oknum
Sebelumnya, pada 15 Juli 2018, sekitar pukul 12.30 WIB, Nathalie baru tiba dari Surabaya dan mencari taksi untuk pulang. Ketika itu Nathalie hendak meninggalkan bandara menggunakan taksi Blue Bird.
Setelah taksi yang ditumpangi jalan sekitar 10-20 meter, ternyata ada seorang pria mengadang dan meminta Nathalie turun. Sopir Blue Bird pun diminta menurunkan barang-barang milik Nathalie.
Nathalie kemudian menghampiri petugas customer service bandara untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya itu. Berdasarkan laporan itu, pengelola Bandara Ahmad Yani, melalui petugas customer service dan Airport Duty Manager berusaha memberikan penjelasan dan meminta Nathalie untuk mengisi formulir complaint ticket.
Pengisian formulir complaint tersebut diperlukan agar pihak bandara mengetahui identitas lengkap pengguna jasa bandara sehingga pengelola bandara dapat mengabarkan tindak lanjut keluhan tersebut kepada pengguna jasa tersebut. Namun sayangnya Nathalie tidak mengisi formulir tersebut.
Terkait transportasi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, sebenarnya telah ada peraturan dan kerja sama. Hingga saat ini yang bisa mengangkut penumpang dari bandara tersebut adalah Taksi Bandara Primer Koperasi Taksi Angkatan Darat (Primkopad) S-16, Bus Trans Semarang, dan rental mobil dari TRAC serta Blue Bird.
"Di area bandara, terdapat peraturan untuk pengelolaan kegiatan jasa terkait di mana seluruh kegiatan jasa harus berdasarkan aturan tersebut. Terkait layanan taksi di Bandara Ahmad Yani, Semarang, saat ini pengelola bandara baru bekerja sama hanya dengan Primkopad S-16," kata Israwadi.
Advertisement