Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menaikan status laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke tahap penyidikan. Kasus itu dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. "Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," kata Argo kepada merdeka.com, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Naiknya status laporan itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti pendukung. Meski demikian, Argo tak bisa memastikan kapan naiknya status tersebut.
"Saya cek dulu ya," ujarnya.
Yang jelas, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.
Laporan Fahri
Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.
Fahri sempat mencabut laporannya sebelum memasuki bulan Ramadhan 1439H. Namun, dibatalkan setelah Idul Fitri.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement