Polisi Akan Keluarkan Pengemudi yang Salah Jalur Saat Ganjil Genap

Dia mengatakan, dengan sosialisasi tersebut akan membiasakan pengendara akan berlakunya sistem ganjil genap.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2018, 13:48 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Sistem ganjil-genap untuk sepeda motor rencana akan diberlakukan mulai pukul 06.00-10.00 WIB di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengeluarkan pengendara yang melintas tak sesuai ketentuan di jalur ganjil genap. Nantinya, para pengendara yang melanggar akan diarahkan untuk mencari jalan lain.

"Mulai besok tanggal 18 hingga 31 Juli, kita di samping sosialisasi juga, kita akan mengeluarkan kendaraan yang masuk ke wilayah ganjil genap dikeluarkan kalau tidak sesuai, tapi tidak ditilang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).

Dia mengatakan, dengan sosialisasi tersebut akan membiasakan pengendara akan berlakunya sistem ganjil genap.

"Bukan penindakan jadi ini pengalihan, mengeluarkan. Beda loh ini dikeluarkan dari lokasi itu apabila tidak sesuai, tapi tidak ditilang. Semua kecuali yang Sudirman Thamrin itu sudah jalan," ujar dia.

Dia menambahkan, pihaknya mengerahkan personel tambahan untuk sosialiasi ganjil genap tersebut. "Sehingga perlu anggota yang banyak. Dari kita sendiri ada 142 personel ditambah Sabhara 100, Propam 20, POM TNI 20," pungkas Yusuf.


Rute Ganjil Genap di Jaksel Diperpendek

Pemprov DKI mengevaluasi uji coba perluasan ganjil genap setelah diterapkan selama seminggu. Hasilnya, rute ganjil genap diperpendek di kawasan Jakarta Selatan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijadmoko mengatakan, pengurangan jarak ganjil genap di Jakarta Selatan mulai berlaku, Selasa, 10 Juli 2018.

"Untuk rute di Pondok Indah tadinya ganjil genap berlaku sepanjang 6,69 kilometer. Kita evaluasi cukup dengan 3,85 kilometer," kata Sigit di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Sebelumnya ganjil genap berlaku dari Simpang Kartini-Bundaran Metro Pondok Indah-Simpang Pondok Indah-Simpang Bungur-Simpang Gandaria City-Simpang Kebayoran Lama. Dengan adanya perpendekan, maka ganjil genap hanya berlaku mulai Simpang Kartini hingga Simpang Pondok Indah.

Uji coba perluasan ganjil genap berlangsung mulai 2 Juli sampai 31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan sanksi tilang, direncanakan mulai dilaksanakan 1 Agustus 2018.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya