Pemilik rekening PT Surya Subur Jaya yang diduga terlibat dalam kejahatan TPPU, IN ditunjukkan beserta barang bukti uang di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). BNN menyita total aset sebesar Rp 3,9 miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas BNN menunjukkan barang bukti uang hasil TPPU di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). BNN menyita uang dari dua rekening dan satu unit rumah dengan total aset sebesar Rp 3,9 miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pemilik rekening PT Surya Subur Jaya yang diduga terlibat dalam kejahatan TPPU, IN ditunjukkan beserta barang bukti uang di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). IN diduga menerima dana dari bandar narkoba sebesar Rp 3,9 Miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Barang bukti hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) ditunjukkan di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). Tim gabungan berhasil mengungkap kasus TPPU hasil pengembangan jaringan internasional sabu seberat 10,39 Kg. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas BNN menunjukkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Jakarta, Selasa (17/7). TPPU ini terbongkar dari pengembangan kasus napi bernama Irawan alias Dagot di Rutan kelas 11A Pontianak. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas BNN menunjukkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). Petugas mengamankan seorang tersangka dengan total aset Rp 3,9 miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Kepala BNN Heru Winarko (dua kanan) memberi keterangan pers saat membongkar kasus TPPU di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (17/7). BNN menyita uang dari dua rekening dan satu unit rumah dengan total aset sebesar Rp 3,9 miliar. (Liputan6.com/Arya Manggala)