Arahkan Guru di Pilkada Lampung, Kepala SMA Divonis Satu Bulan Penjara

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

oleh Rinaldo diperbarui 17 Jul 2018, 18:26 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Tanggamus - Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu Drs Suyadi MM divonis satu bulan penjara subsidair satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Suyadi dinyatakan bersalah mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Suyadi MM tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin 16 Juli 2018.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dan kedua anggotanya Faridh Zuhri serta Joko Ciptanto menyatakan, terdakwa Suyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Lampung 2018.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Akhmad Adi Sugiarto, SH dan Ali Mashuri, SH yang menuntut dua bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan penjara. 

Pengadilan juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) helai baju kaos warna putih bergambar pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.

Kemudian, 3 (tiga) botol minuman plastik berwarna biru bertuliskan nama pasangan M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri dan di bawahnya tertulis Coblos No 01. Drs Suyadi MM diangkat menjadi Kepala Sekolah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Pengangkatan Kepala Sekolah SMAN 1 Pardasuka a.n. SUYADI Nomor: 821.23/303/VI.04/2017 yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo tanggal 27 April 2017.

Untuk diketahui, Suyadi selaku ASN dan kepala sekolah mengarahkan pilihan terhadap M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri disertai pembagian bahan kampanye dalam kegiatan briefing mingguan di hadapan para guru SMAN 1 Pardasuka di ruang guru sekolah tersebut pada 21 Mei 2018 sekitar pukul 07.15-08.00 WIB.

Akademisi Universitas Lampung Satria Prayoga, SH, MH mengatakan, selama ini yang dituduhkan oleh paslon nomor 1 dan 2 bahwa paslon tiga yang melakukan tindak pidana dan kecurangan tidak terbukti.

"Malah paslon satu yang terindikasi. Itu jelas putusan Pengadilan Negeri Kota Agung, bahwa oknum ASN yang mengarahkan untuk memilih paslon 1 (M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri). Ini ASN-nya tidak netral," ungkap dia saat dihubungi, Selasa (17/7/2018).

"Gugatan di Bawaslu yang dilakukan Paslon 1 dan 2 harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," imbuh dia.

Pengajar Ilmu Hukum Administrasi Negara yang sedang menempuh gelar doktoral ini menerangkan bahwa aksi penolakan hasil Pilgub 2018 yang diduga dilakukan oleh pihak yang tidak terima merupakan tindakan sia-sia.

"Proses tahapan selama ini sudah dijalankan oleh KPU Lampung dan Bawaslu sebagai pengawas. Pansus yang dibentuk juga tidak dapat mengintervensi penyelenggara. Jadi sia-sia dan itu sudah saya sampaikan dari kemarin-kemarin bahwa melanggar konstitusi," tandas Satria.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya