Liputan6.com, Pekanbaru - Pangkatnya boleh brigadir, tapi anggota polisi di Polres Pelalawan, Riau itu memiliki rekening gendut Rp 7 miliar di Bank Central Asia (BCA). Jumlah itu diperoleh M Ali Honopiah hanya setahun dan bukan dari gajinya sebagai pelayan masyarakat.
Saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, terungkap bahwa uang miliaran diperolehnya setelah memperjualbelikan trenggiling. Hasil penjualan satwa langka dilindungi itu menyeretnya ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru HA Miko, uang Rp 7 miliar dalam setahun dicurigai sebagai transaksi penjualan trenggiling. Salah satunya penyelundupan 70 ekor trenggiling yang sempat digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada tahun lalu.
Dari transaksi terakhir itu, dari terdakwa Ali disita uang Rp 350 juta. Sementara, sisanya dari Rp 7 miliar, masih perlu dibuktikan lagi di persidangan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Baca Juga
Advertisement
"Memang di rekening BCA terdapat uang sejumlah Rp 7 miliar. Itu total transaksi. Itu jatuhnya di modal beli trenggilingnya. Total transaksi jual beli trenggiling setahun," ujar Miko usai sidang perdana terdakwa Ali, Selasa, 17 Juli 2018.
Tak hanya uang, JPU dalam sidang yang diketuai Dahlia Panjaitan itu juga menyebutkan bahwa Ali pernah membeli mobil jenis Pajero Sport di sebuah showroom mobil di Kota Pekanbaru. Selain itu, ia juga sempat membelanjakan uang ini untuk membeli kacamata senilai Rp 3 juta lebih.
"Selain itu, Ali juga didakwa mengalihkan sejumlah uang ke beberapa rekening milik keluarga," kata Miko.
Terkait uang Rp 7 miliar ini, Miko menyebut Ali membantahnya. Miko pun mempersilahkan Ali membuktikan di persidangan nanti. Hanya saja, dalam dakwaan yang telah dibacakan, Ali tak mengajukan keberatan terhadap dakwaan.
"Tidak mengajukan eksepsi dia," ucap Miko.
Atas perbuatannya ini, Ali dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 5 ayat 1 KUHPidana.
Dalam sidang, Hakim Dahlia sempat mempertanyakan apakah pidana awalnya, yaitu penyelundupan trenggiling sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) atau belum. Terdakwa Ali lalu menjawabnya sudah, dengan 3 tahun vonis penjara di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Kuasa hukum terdakwa, Mayandri Suzarman terkait ini menyatakan akan membuktikan dakwaan JPU terhadap kliennya salah.
"Kami akan buktikan di pengadilan nantinya bahwa apa yang didakwakan JPU itu tidak terbukti. Uang itu hasil pencariannya sendiri tidak ada kaitannya dengan tindak kejahatan seperti yang didakwakan jaksa," kata Mayandri.
Sempat Lobi Penyidik
Dalam dakwaan juga disebutkan, dalam penyelundupan 70 trenggiling, terdakwa Ali berperan sebagai pemberi perintah kepada pelaku lainnya, Jupri dan Ali (keduanya sudah divonis), untuk berangkat ke Lubuk Jambi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjemput 70 ekor trenggiliing dari pengepul.
Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta kepada Ali untuk biaya operasional serta merental mobil. Selanjutnya, satwa yang memiliki nama latin Manis Javanica itu diangkut menggunakan lima kotak berwarna orange dalam keadaan hidup dengan berat 300 kilogram lebih, di mana harga satu kilogramnya mencapai Rp 350 ribu.
"Tujuannya Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan melintasi Kota Pangkalan Kerinci, Pelalawan untuk dijual ke Malaysia," jelas Miko.
Tahu kedua pesuruhnya ditangkap, terdakwa Ali berusaha melobi penyidik supaya kasusnya tak dijalankan. Akhirnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkapnya dan mengembangkan penyidikan ke TPPU.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement