Babak Baru Uji Perluasan Ganjil-Genap

Kegiatan tahap teguran, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar ganjil genap akan dilaksanakan mulai 18-31 Juli 2018.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 18 Jul 2018, 13:09 WIB
Pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/7). Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sedang mempelajari kajian pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor dengan sistem ganjil-genap. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah di Jakarta sedang berlangsung. Bahkan, satuan kepolisian lalu lintas sudah terjun ke lapangan tak hanya melakukan sosialiasi, melainkan sudah masuk dalam tahap teguran.

"Tahap uji coba sudah memasuki tahap teguran, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar Gage (Ganjil - Genap)," terang Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2018).

Kata Budi, untuk mengalihkan kendaraan yang tak sesuai dengan plat nomor aturan ganjil genap, maka sejumlah petugas gabungan ditempatkan di pintu-pintu masuk lokasi ganjil genap.

Meski bannyak yang melanggar, namun menurut Budi selama uji coba ini belum ada penindakan berupa tilang.

Adapun kegiatan tahap teguran, mengalihkan dan mencatat nopol kendaraan yang melanggar uji coba ganjil genap akan dilaksanakan mulai 18-31 Juli 2018.

Sedangkan penindakan berupa tilang bagi yang melanggar akan mulai dilaksanakan pada 1 Agustus 2018.

 

Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:


Angkutan Umum Diperbolehkan Lewat, Ini Trayeknya

Uji coba ganjil genap mulai diberlakukan di sejumlah ruas di wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (2/7/2018). Kegiatan sosialisasi ini dilakukan mulai pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

Namun tentu saja, bagi Anda yang belum mengetahui adanya uji coba guna menyambut perhelatan olah raga Asian Games ini, tak ada salahnya mengetahui rute mana saja yang bisa dilalui. Lihat disini.

Meski demikian, Anda juga bisa mengakses angkutan umum yang menggunakan plat nomor kuning. Sebab, alat transportasi tersebut memang masih diperbolehkan melintas.

Selain itu, kendaraan umum milik pemerintah DKI Jakarta seperti TransJakarta juga masih diperbolehkan. Berikut rute TransJakarta yang masih beroperasi:

Layanan Bus Transjakarta Wilayah:

1. Utara :

-  Koridor 5 (Kp Melayu-Ancol)

-  Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)

-  Koridor 10 (PGC Cicilitan-Tj Priok)

-  Korido 12 (Tj Priok-Pluit)

2. Timur:

-  Koridor 2 (Pulogadung-Harmoni)

-  Korido 4 (Pulogadung-Dukuh Atas)

-  Korido 7 (Kp Rambutan-Kp Melayu)

-  Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit)

-  Korido 11 (Kp melayu-Pulogebang)

3. Barat:

- Koridor 3 (Kalideres-Harmoni)

- Koridor 13 (Ciledug-Blok M)

 4. Selatan

- Koridor 1 (Blok M-Kota)

- Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas)

- Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni)

 Layanan Feedr Bus Transjakarta wilayah

- Jalan Jenderal Sudirma, Jalan MH Thamrin, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb

 


Kendaraan yang Diperbolehkan Lewat

Meski diterapkan aturan ganjil genap, ternyata ada beberapa kendaraan yang boleh melintasi kawasan, antara lain:

1. Kendaraan pemimpin lembaga tinggi negara RI, seperti Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, DPR, DPD, MA, MK, dan KY.

2. Kendaraan pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat merah atau RI, kendaraan atlit dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan Ambulans yang mengangkut orang sakit.

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (Pelat Kuning).

8. Sepeda motor.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut Uang (bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya