Liputan6.com, Jakarta Mobil yang membawa kami terus melaju dan menelusuri jalan-jalan bergelombang. Melewati lahan sawit hingga masuk ke hutan di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Tim Liputan6.com menyelisik penambangan emas ilegal yang tersembunyi di balik rimba hutan Kalimantan. Dibutuhkan waktu 4 jam perjalanan darat dari pusat kota Ketapang untuk sampai di Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat.
Advertisement
Menurut data yang dihimpun International Animal Rescue ada 18.368 hektare luasan lahan bekas hutan telah beralih menjadi tambang emas illegal dan diperkirakan ada 1.500 pekerja tambang emas ilegal di lokasi Desa Pemtang Gadung.
Pada tahun 1992, mulanya penambang yang datang ke tempat ini adalah para penambang dari Jawa Barat. Namun kini penduduk lokal pun beramai-ramai turut serta. Mereka mengaku tergiur menambang, setelah melihat orang dari luar daerah menambang di kawasan hutan Desa Pematang Gadung.
“Jadi kalau masalah tambang ini, kalau sampai kami orang pribumi ini tergiur kan macam kami ini kan istilahnya kan melihat pemain dari luar juga. Sedangkan orang luar itukan berkecimpungan, bekerja, berusaha”, kata Abdulloh, salah satu pekerja tambang, kepada Liputan6.com di Ketapang (28/1/2018).
Para pekerja tambang tinggal berbulan-bulan ditempat terpencil demi sebongkah emas yang bisa didapat. “Kalau itu kadang-kadang ada 20 juta atau kadang-kadang belasan juta”, jelasnya.
Mulanya hanya ikut-ikutan, tak sedikit yang kini malah menggantungkan hidup dari bertambang emas secara ilegal ini. “Ya kalau dibilang tambang ini ya memang 100 persen lah kalau untuk menghidupi saya dibandingkan kerja yang lain”, jelas Roni Akbar, pekerja tambang (28/1/2018).
Menurut Walhi Kalimantan Barat menyoroti, aktivitas penambangan emas ilegal ini telah menjarah Kawasan Hutan Desa Pematang Gadung dan mengancam area konservasi orang utan dan bekantan.
Kerusakan juga semakin masif dengan pembukaan lahan baru dengan cara merusak hutan. “Aktivitas ini sesungguhnya tidak berdiri sendiri. Selalu diawali illegal logging, semua aktivitas penambang rakyat ini selalu diawali dari orang ambil kayu”, ungkap Anton Priani Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat (27/5/ 2018).
Anton Priani Wijaya menegaskan, dalam jangka pendek kita setuju untuk melakukan penegakan hukum dilakukan melalui razia dan penertiban. Razia itu tidak hanya menghentikan dan mengambil mesin-mesin oleh mereka.
“Dan harus ada pedampingan dan memberikan alternatif pencaharian lain kepada masyarakat”, pungkas Anton.
Setidaknya, sudah lebih dari 6 bulan sejak tim Liputan6.com datang ke lokasi penambangan emas illegal di Ketapang. Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari negara, dan kerusakan lingkungan masih berlangsung secara masif.