Buntut Panjang Pembantaian 292 Buaya di Penangkaran Sorong

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mengimbau kepada semua pihak untuk tak melakukan tindakan anarkistis. Buaya juga makhluk hidup yang harus dilindungi.

Oleh KabarPapua.co diperbarui 18 Jul 2018, 15:01 WIB
Pemusnahan bangkai buaya yang sudah membusuk. (KabarPapua.co/Veydaody)

Sorong - Bau busuk tercium di sekitar penangkaran buaya milik CV Mitra Lestari Abadi (MLA) di Jalan Bandara, SP 1, Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong. Bau tersebut berasal dari ratusan bangkai buaya di penangkaran yang mulai membusuk.

Ratusan buaya itu merupakan korban pembantaian warga setempat pada Sabtu, 14 Juli 2018. Untuk mengantisipasi hal ini, dari 292 bangkai buaya jenis air tawar dan muara, ada 282 yang harus dimusnahkan dengan cara dibakar pihak Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat pada Senin, 16 Juli 2018. Sementara 10 bangkai yang tersisa rencananya akan dijadikan contoh penyelidikan.

Kepada Kabarpapua.co, Kabid Teknis BKSDA Sorong, Heri Wibowo, mengatakan melihat data yang dilaporkan kemungkinan buaya di penangkaran CV MLA ini lebih 292 ekor. Sehingga diimbau agar warga tak boleh bebas masuk area penangkaran.

"Kemungkinan masih ada buaya yang masih berukuran kecil masih hidup. Apalagi ada indikasi laporan warga, ada buaya keluar penangkaran," kata Heri.

Sebelumnya, Kepala BKSDA Papua Barat, Basar Manulang, menyayangkan pembantaian 292 ekor buaya oleh sejumlah warga dipenangkaran buaya milik CV MLA ini.

Menurut Basar, penangkaran CV MLA merupakan salah satu penangkaran buaya resmi dan memiliki izin sesuai keputusan Dirjen PHKA Nomor SK 264/IV-SET/2013 tanggal 9 Desember 2013 tentang perpanjangan izin usaha penangkaran buaya air tawar dan buaya muara.

"Selain itu, buaya merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Tetapi di Papua, buaya termasuk satwa buru dan dapat dimanfaatkan dengan pengaturan khusus," jelas Basar.

Basar berharap semua instansi terkait dapat berkoordinasi dengan baik untuk menyelesaikan kasus pembantaian buaya ini secara adil. "Untuk mencegah kejadian berulang, pemegang izin penangkaran harus melakukan penjagaan dan pengamanan yang ketat di kolam penangkarannya," jelasnya.

Selain itu, kata Basar, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap CV MLA. "Untuk itu kami imbau kepada semua pihak untuk tak melakukan tindakan anarkis. Buaya juga makhluk hidup yang harus dilindungi," katanya.

Pembantaian buaya yang dilakukan warga di penangkaran buaya milik CV MLA, akibat buntut seorang warga bernama Sugito, yang tewas diterkam buaya di sekitar penangkaran, Jumat, 13 Juli 2018. Kejadian ini memicu warga lainnya melakukan pembantaian terhadap 292 ekor buaya yang ada di penangkaran itu.

Sebelumnya, pihak CV MLA sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga korban Sugito dan sudah disepakati berdamai. Pihak CV MLA memberikan santunan kepada keluarga Sugito sebelum dilaksanakan pemakaman.

 

Baca berita menarik lainnya dari Kabarpapua.co di sini.


Penetapan Tersangka

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna bersama BKSDA Papua saat berikan keterangan pers. (KabarPapua.co/Veydaody)

Menindaklanjuti kasus pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran CV Mitra Lestari Abadi (MLA) di Jalan Bandara, SP1, Mariat, Kabupaten Sorong pada Sabtu, 14 Juli 2018 lalu, aparat kepolisian setempat telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi.

"Untuk perusakan dan pembunuhan buaya, kami sudah panggil lima saksi dan dari keterangannya mengarah kepada dua orang tersangka. Tapi masih dalam penyelidikan dengan melihat video, sehingga belum ditetapkan tersangkanya," kata Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna saat memberikan keterangan persnya di Kabupaten Sorong, Selasa, 17 Juli 2018.

Menurut Dewa, dalam kasus pembantaian 292 buaya di Sorong ini ada tiga kasus yang saling terkait, yakni meninggalnya Sugito di penangkaran buaya milik CV MLA akibat diterkam indukan buaya. Lalu kasus perusakan yang dilakukan warga di lokasi penangkaran milik CV MLA. Terakhir, kasus pembantaian 292 ekor buaya di penangkaran CV MLA yang terus didalami.

"Tiga kasus inilah yang saat ini sedang kami tangani dan tindaklanjuti. Sebab, tiga kasus ini cukup viral di media. Untuk kelanjutan dari kasus kelalaian, kami telah melakukan pemanggilan saksi, tetapi belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya," jelas Dewa.

Menurut Dewa, hal ini berawal meninggalnya warga bernama Sugito di penangkaran buaya. "Dalam kasus ini pasal yang disangkakan Pasal 359 tentang kelalaian pemilik perusahaan (penangkaran). Sehingga mengakibatkan adanya korban yang dimakan buaya," katanya.

Kasus kedua, kata Dewa, setelah adanya korban meninggal, secara spontanitas warga melakukan perusakan dan pembantaian terhadap buaya yang ada di penangkaran. “Pasal yang disangkakan untuk kasus perusakan barang yang ada di penangkaran dikenai Pasal 170 KUHP tentang perusakan," jelasnya.

Sedangkan kasus ketiga, kata Dewa, yakni soal pembunuhan atau pembantaian buaya dikenai dengan pasal tersendiri disangkakan dengan Pasal 20 Ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Kapolres Sorong ini juga mengatakan, untuk penyelesaikan kasus meninggalnya korban Sugito di penangkaran buaya, sudah dilakukan pertemuan dua kali antara pihak keluarga korban dan perusahaan penangkaran.

"Kedua belah pihak tidak saling menuntut, pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban. Tetapi untuk kasusnya tetap dilanjutkan sesuai dengan pasal yang disangkakan," ucap Dewa.

Kabid Teknis BKSDA Papua Barat, Heri Wibowo, mengatakan pemusnahan atau pembantaian buaya di dalam penangkaran tetap dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan Pasal 20 Ayat 2 Jo 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sanksi Melukai Satwa. "Untuk penangkarannya sendiri, legalitasnya legal karena mengambil buaya berdasarkan izin tangkap dimiliki perusahaan," jelasnya.

Setelah adanya kejadian ini, kata Heri, BKSDA Papua Barat akan terus meningkatkan penjagaan sesuai dengan tupoksi untuk perlindungan satwa dan akan melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh penangkaran yang ada di Papua Barat. "Penangkaran CV MLA sendiri sudah memenuhi standar keamanan karena pagarnya setinggi 2-3 meter," jelasnya.

Salah satu warga SP 1 Mariat Kabupaten Sorong bernama Sugimin mengaku jarak lokasi penangkaran buaya milik CV MLA dengan permukiman warga cukup jauh. "Tapi kami masih tetap was-was jika ada buaya yang kemungkinan lepas dan nyasar ke permukiman. Apalagi setelah kasus kemarin. Mitosnya, kalau ada buaya yang dibunuh pasti buaya lainnya akan membalas dendam," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya