Pemerintah Bakal Batasi Perusahaan Swasta Kelola Air Minum di RI

PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Jul 2018, 15:15 WIB
Ilustrasi air minum. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi V DPR RI tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (SDA) sebagai revisi UU Pengairan Tahun 1974.

Sebenarnya, pernah ada UU SDA yang baru yaitu UU SDA Tahun 2004. Hanya saja UU tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2015. Dengan putusan itu maka MK menghidupkan kembali UU Pengairan Tahun 1974

Dalam pokok-pokok RUU SDA yang baru, menyebutkan bahwa pengusahaan air minum dijamin oleh pemerintah. Dengan demikian, pengusahaannya akan mengutamakan BUMN/BUMD. Lalu bagaimana perusahaan swasta?

"Perusahaan swasta baru bisa masuk jika kebutuhan untuk masyarakat sudah terpenuhi, baru jika masih ada sumbernya, bisa swasta masuk dengan syarat dan pengaturan ketat," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono di Gedung DPR RI, Rabu (18/7/2018).

Mengenai pengaturan swasta untuk bisa berinvestasi di air minum ini, ditegaskan Basuki, nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU SDA yang baru. Berbagai skema masuknya swasta di bidang sumber daya air ini salah satunya dengan skema KPBU.

Dalam PP Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan turunan dari UU SDA Tahun 2004 menyebut penyelenggara pengembangan SPAM adalah BUMN/BUMN, koperasi, badan usaha swasta, atau kelompok masyarakat.

Nantinya dalam PP turunan UU SDA yang baru, penyelenggara pengembangan SPAM akan diutamakan BUMN/BUMD. Sedangkan swasta menjadi opsi terakhir dalam penyeleneggaraan pengembangan tersebut.

"Itu detailnya semua nanti akan kita atur ketat dan hati-hati. Karena air ini kan sangat dasar dan strategis," tegas Basuki.

Dalam PP baru nantinya, juga akan diatur apa yang harus dilakukan perusahaan air minum swasta eksisting.

Rencananya, pembahasan detail mengenai RUU SDA ini akan dilakukan Kementerian PUPR bersama dengan Komisi V DPR RI minggu depan. 


Kementerian PUPR Bangun Sistem Air Minum Senilai Rp 1,2 Triliun di Lampung

Warga mengambil air minum gratis. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengembangkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kota Bandar Lampung. SPAM tersebut akan melayani 300 ribu jiwa penduduk di 8 Kecamatan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pembangunan SPAM Bandar Lampung menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dengan total perkiraan nilai investasi sebesar Rp 1,26 triliun.

Proyek SPAM Kota Bandar Lampung merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang bertumpu pada kolaborasi sinergis antara Kementerian PUPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Kota Bandar Lampung, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pemenuhan kewajiban 100 persen akses aman air minum bukan semata kewajiban dari Pemerintah Pusat, namun juga dibutuhkan peran Pemerintah Daerah dan badan usaha.

"Program SPAM di seluruh Indonesia dalam rentang tahun 2015-2019 diperkirakan membutuhkan pendanaan hingga Rp 254 triliun," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/6/2018).

Dari total pendanaan tersebut, APBN diproyeksikan hanya mampu memenuhi 20 persen dari total kebutuhan sehingga sebagian besar pendanaan diharapkan datang dari partisipasi pihak ketiga, baik masyarakat maupun swasta, dan pemerintah daerah melalui skema kerja sama dengan badan usaha, maupun dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan.

Sebagai kewajiban bersama dalam menyediakan akses air minum, Kementerian PUPR melalui alokasi APBN memberikan dukungan kepada daerah baik yang bersifat bimbingan teknis, penguatan kelembagaan, dan dukungan pembangunan SPAM Perkotaan, SPAM Kawasan Khusus dan SPAM lintas provinsi/kabupaten/kota atau disebut SPAM Regional.

Penandatanganan perjanjian kerjasama proyek ini telah dilakukan pada 14 Februari 2018 antara PDAM Way Rilau dan PT. Adya Tirta Lampung sebagai badan usaha pemenang lelang.

Kementerian PUPR melalui BPPSPAM bersama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) juga memberikan dukungan memberikan pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas Tim KPBU dan Panitia Pengadaan Badan Usaha SPAM Kota Bandar Lampung.

Investasi pembangunan SPAM Bandar Lampung akan digunakan untuk pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan SPAM yang mencakup intake dengan kapasitas 825 liter per detik untuk pengambilan air baku, Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan kapasitas produksi 750 liter per detik, pembangunan pipa transmisi diameter 1.000 mm sepanjang 22 km, reservoir dengan kapasitas 10.000 m³ dan pembangunan sebagian jaringan distribusi untuk sistem pemompaan (jaringan distribusi utama dan jaringan distribusi pembawa).

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya